GAZA AL-QUDS – Pengadilan Israel telah memberikan lampu hijau untuk menghancurkan 58 rumah di kampung Wadi Yasoul di Silwan al-Quds.
Sumber-sumber al-Quds menyatakan bahwa pengadilan pendudukan Israel pada Ahad (28/11) malam menolak banding yang diajukan oleh warga al-Quds terhadap keputusan penghancuran 58 rumah di Wadi Yasoul, seperti dikutip dari Palinfo.
Berdasarkan keputusan ini, pemerintah kota pendudukan Israel dapat melakukan pembongkaran rumah kapan saja terhadap 58 dari 84 rumah yang terancam dibongkar di kampung tersebut, untuk kepentingan proyek koloni permukiman Yahudi.
Proses pembongkaran akan menyebabkan pengusiran sekitar 600 warga al-Quds, termasuk ratusan anak-anak, serta orang sakit, orang tua dan mereka yang dalam kondisi khusus.
Kampung Wadi Yasoul, terletak di barat daya Silwan, terbentang di atas area seluas 310.000 meter persegi, dan dihuni oleh 1.050 warga al-Quds.
Sejak tahun 2004, penduduk kampung ini telah terlibat dalam konflik dengan pemerintah kota pendudukan Israel di al-Quds, dalam upaya untuk mendapatkan persetujuan untuk izin bangunan; untuk menghindari pembongkaran.
Anggota komite pertahanan kampung, Khaled Shweiki, menegaskan bahwa orang-orang di kampung tersebut tidak akan melepaskan satu batu pun, dan tidak akan mencabut satu pohon pun. Mereka bersatu dalam sikap, menolak pembongkaran.
Shweiki menjelaskan bahwa keputusan pendudukan adalah politik murni, bukan hukum. Oleh karena itu, rakyat tidak mengharapkan keadilan dari pengadilan pendudukan Israel, yang tidak lain hanyalah perpanjangan tangan yang melaksanakan rencana penjajah Israel dan proyek-proyek Yahudisasi.
Dia melanjutkan, “Pendudukan Israel ingin menghancurkan seluruh kampung tersebut demi untuk membangun “hutan perdamaian”, sebuah taman untuk para pemukim Yahudi, yang hendak dibangun di atas puing-puing dan reruntuhan keberadaan kita.” Dia mempertanyakan, “Bagaimana mungkin? Pendudukan Israel melakukan penghancuran atas nama perdamaian?!”[]