Warga An-Naqab Gagalkan Undang-undang Wajib Militer dari Israel

GAZAMEDIA, TEPI BARAT – Perjuangan panjang warga An-Naqab, Tepi Barat, Palestina untuk menolak pemberlakukan undang-undang wajib militer akhirnya membuahkan hasil. Otoritas Israel tidak memberlakukan undang-undang tersebut bagi warga An-Naqab.

Informasi yang dihimpun GAZAMEDIA, Minggu (23/1) otoritas Israel gagal meloloskan undang-undang wajib militer khusus diterapkan bagi warga Palestina yang berada di dalam teritorial penjajahan, menyusul adanya perlawanan masif baru-baru ini yang dilakukan oleh ratusan warga An-Naqab, di Tepi Barat.

Rancangan resolusi yang diajukan oleh parlemen penjajah, Knesset dengan sepakat gagal untuk diputuskan, karena serangan pasukan penjajah Israel terhadap warga Palestina di An-Naqab berhadapan dengan konsekuensi yang lebih parah ke depannya.

Namun, beberapa koalisi pemerintah mengancam para deputi yang menolak keputusan tersebut dengan dijatuhkan sanksi hukuman, dan mendesak untuk mengajukan kembali undang-undang tersebut ke pemungutan suara dan mengesahkannya.

Perlu diketahui, otoritas penjajah Israel paksa warga Palestina yang berada di “teritorial jajahan” untuk ikut wajib militer ke dalam jajaran pasukan Israel, namun ditolak oleh banyak pihak, meskipun denda dan pembatasan hak dikenakan pada mereka.[]