HomeAnalisis dan OpiniBuronan ICC Dikawal, Pengunjuk Rasa Diborgol: Hukum Internasional Tak Boleh Jadi Hiasan

Buronan ICC Dikawal, Pengunjuk Rasa Diborgol: Hukum Internasional Tak Boleh Jadi Hiasan

Kamis, 24 September 2026, ruang Sidang Umum PBB di New York separuh kosong. Puluhan delegasi berjalan keluar tepat ketika Benjamin Netanyahu naik ke podium. Ia membalas dengan menyebut mereka “pengecut moral” dan menyebut tudingan genosida di Gaza sebagai “kebohongan terbesar abad ini”. Di jalanan luar gedung, polisi New York menahan puluhan pengunjuk rasa, termasuk aktris Susan Sarandon dan Hannah Einbinder. Yang diborgol adalah mereka yang menuntut hukum ditegakkan, sementara pria yang diburu Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masuk gedung PBB tanpa hambatan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa selama pendudukan dibiarkan kebal dari konsekuensi, keadilan bagi Palestina hanya akan menjadi slogan. Karena itu, yang dibutuhkan adalah kemerdekaan dan kedaulatan penuh, bukan pengelolaan penderitaan secara bertahap.

Konteks singkat

ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu pada November 2024, dengan dakwaan antara lain menjadikan kelaparan sebagai senjata perang, pembunuhan, persekusi, dan penyerangan terhadap warga sipil. Amerika Serikat, tuan rumah markas PBB, bukan anggota ICC. Wali Kota New York Zohran Mamdani sempat berjanji saat kampanye akan menangkap Netanyahu jika ia datang. Pada Juli lalu ia menyatakan kota tidak punya kewenangan hukum untuk itu dan meminta pemerintah federal yang bertindak. Gencatan senjata di Gaza diumumkan pada 10 Oktober 2025.

Pertama: impunitas adalah masalah struktural

Pengamat hukum yang dikutip Reuters menyebut Mamdani memang tak punya wewenang, karena AS umumnya mengakui kekebalan kepala negara dan perwakilan PBB, dan Washington bukan anggota ICC. Artinya, kegagalan menangkap Netanyahu bukan soal janji kampanye yang meleset. Ini soal sistem yang membuat pelaku dugaan kejahatan perang bisa bepergian dengan nyaman selama ia punya pelindung kuat. Ketika penegak hukum kota mengawal terdakwa dan menahan pengkritiknya, pesan bagi dunia jelas: hukum internasional berlaku bagi sebagian pihak saja.

Kedua: gencatan senjata belum berarti kemerdekaan

Laporan OCHA menunjukkan Gaza masih jauh dari pulih. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, yang berada di bawah otoritas de facto setempat, 1.334 orang tewas dan 4.429 terluka sejak gencatan senjata Oktober 2025. Serangan udara masih menghantam kawasan berpenduduk. Sebagian besar dari 2,1 juta warga Gaza menghadapi musim hujan di tenda-tenda pengungsian yang padat, dengan risiko banjir dan penyakit. Kekurangan pasokan medis, bahan bakar, dan dana bantuan membuat layanan kesehatan bergerak dalam mode darurat. Kondisi seperti ini adalah jeda yang rapuh di bawah blokade, bukan perdamaian.

Ketiga: pendudukan tidak berhenti di Gaza

Di Tepi Barat, OCHA mencatat lebih dari 1.600 serangan pemukim yang menimbulkan korban atau kerusakan properti sepanjang Januari–Agustus 2026, rata-rata 6,7 serangan per hari, naik dari lima per hari pada 2025. Lebih dari 1.100 bangunan dibongkar karena tidak berizin, dan lebih dari 4.300 warga Palestina mengungsi tahun ini. Dalam pidatonya, Netanyahu menyebut korban tewas akibat kekerasan pemukim per tahun “mungkin dua atau tiga orang”. Data OCHA yang dikutip Haaretz mencatat 23 warga Palestina tewas oleh serangan pemukim sejak awal 2026. Pola ini menunjukkan kontrol atas tanah, air, dan gerak warga sebagai sistem yang berjalan terus, apa pun status perang di Gaza.

Keempat: Palestina harus bicara atas nama dirinya sendiri

Presiden Mahmoud Abbas tak diberi visa AS dan hanya bisa berpidato lewat video. Ia menegaskan bahwa rakyatnya tidak akan meninggalkan tanah air, tidak menerima pengusiran, dan tidak akan membiarkan pihak lain menentukan masa depan mereka. Inilah inti hak menentukan nasib sendiri: keputusan tentang wilayah, pemerintahan, dan keamanan Palestina tidak layak dibuat di ruang yang menolak kehadiran orang Palestina.

Kompleksitas yang perlu diakui

Tulisan ini tidak menafikan bahwa ada sudut pandang lain. Netanyahu berargumen Israel membela diri, merujuk pada serangan 7 Oktober 2023 dan konfrontasinya dengan Iran, dan menolak label genosida. Status hukum tuduhan genosida masih diperdebatkan di forum peradilan. Warga sipil Israel juga menjadi korban, dan ICC sendiri pernah menyasar pemimpin Hamas. Ahli hukum pun berbeda pendapat soal kekebalan kepala negara. Mengakui semua itu tidak melemahkan tesis di atas, justru mempertegasnya. Kekerasan terhadap warga sipil di pihak mana pun tidak dibenarkan, dan justru karena itu dibutuhkan proses hukum yang independen, bukan kekebalan bagi yang berkuasa.

Implikasi bagi dunia

Walkout di ruang sidang punya makna simbolis, tetapi Abbas sendiri bertanya sampai kapan negara-negara terus memasok senjata yang dipakai melawan rakyatnya. Pengakuan diplomatik, dukungan bagi ICC, dan pembatasan penjualan senjata adalah alat konkret yang tersedia. Netanyahu juga berbicara sebulan menjelang pemilu di Israel, sehingga panggung PBB dipakai untuk audiens domestik. Dunia perlu berhati-hati agar tidak menjadikan forum global sekadar tempat berpidato bagi kepentingan elektoral.

Penutup

Gambar dari New York, dengan terdakwa dikawal dan pengunjuk rasa digelandang, mengingatkan bahwa keadilan tidak jatuh dari langit. Ia harus diperjuangkan, termasuk oleh publik di negara-negara yang jauh dari Gaza, termasuk kita di Indonesia. Bantuan kemanusiaan penting, tetapi tidak cukup tanpa berakhirnya pendudukan. Tugas kita adalah terus menjaga perhatian, menuntut konsistensi dari pemerintah dan lembaga internasional, serta menolak normalisasi impunitas. Kemerdekaan Palestina bukan hadiah yang menunggu belas kasihan, melainkan hak yang menunggu dunia berhenti memilah-milah siapa yang boleh tunduk pada hukum.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini