HomeAnalisis dan OpiniMenyita Arsip, Mengepung Rumah Sakit: Pendudukan Tak Bisa Berdamai dengan Ruang Sipil...

Menyita Arsip, Mengepung Rumah Sakit: Pendudukan Tak Bisa Berdamai dengan Ruang Sipil Palestina

Selasa, 13 Oktober 2026, pasukan Israel menggeledah kantor Addameer, lembaga pendamping tahanan Palestina, dan Persatuan Komite Perempuan Palestina di pusat kota Ramallah, lalu menyita peralatan dan berkas. Pada waktu yang sama, tentara memasuki pelataran Palestine Medical Complex, fasilitas kesehatan pemerintah terbesar di Tepi Barat, dan menempatkan penembak jitu di pintu masuknya, menurut kantor berita Palestina WAFA. Tak lama kemudian, juru bicara PBB Farhan Haq menyampaikan seruan mitra-mitra PBB agar Israel menghentikan penindasan terhadap ruang sipil Palestina. Peristiwa ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Ia memperlihatkan satu kenyataan: pendudukan tidak bisa berdampingan dengan masyarakat sipil Palestina yang bebas. Karena itu, yang dibutuhkan Palestina bukan pelonggaran di sana-sini, melainkan kemerdekaan dan kedaulatan penuh.

Konteks singkat

Israel menduduki Tepi Barat sejak 1967. Ramallah secara administratif berada di bawah Otoritas Palestina, tetapi pasukan Israel berulang kali masuk ke kota ini. Pada 2021, Israel menetapkan enam lembaga Palestina sebagai organisasi teroris, di antaranya Union of Palestinian Women’s Committees dan Union of Agricultural Work Committees. Kantor HAM PBB (OHCHR) menilai undang-undang yang dipakai terlalu luas dan menegaskan bahwa Israel tidak menyodorkan bukti atas tuduhan itu. Addameer, menurut Al Jazeera, juga dipandang oleh militer dan otoritas Israel sebagai organisasi teroris.

Pertama: yang diserang adalah infrastruktur penentuan nasib sendiri

Hak menentukan nasib sendiri bukan slogan. Ia membutuhkan lembaga yang bekerja: yang mendampingi tahanan, mendokumentasikan pelanggaran, melayani petani, dan merawat pasien. Addameer mengadvokasi warga Palestina di penjara Israel. Defense for Children International–Palestine mendokumentasikan praktik penahanan dan penolakan peradilan yang adil terhadap anak, dan pada April 2026 mengumumkan penutupan salah satu cabangnya setelah tekanan yang berkepanjangan. Union of Agricultural Work Committees mendampingi petani yang menghadapi kekerasan pemukim. Menyita arsip dan menahan staf lembaga-lembaga ini berarti melucuti kemampuan sebuah bangsa untuk mengurus dirinya sendiri.

Kedua: ini pola, bukan kejadian sesaat

Sejak 1 Oktober hingga awal Desember 2025, OHCHR mencatat 81 pelanggaran oleh pemukim dan aparat keamanan Israel terhadap pembela HAM, relawan pendamping, dan LSM di Tepi Barat. Pada 1 Desember 2025, pasukan Israel menyerbu kantor Union of Agricultural Work Committees di Ramallah dan Hebron. Menurut OHCHR, orang-orang di dalamnya ditutup matanya, diborgol, dan dipaksa berlutut atau tiarap selama berjam-jam, dan delapan pria ditahan. Di jalur lain, aturan pendaftaran LSM internasional yang diterapkan Israel membuat lebih dari selusin organisasi ditolak dan diberi waktu 60 hari untuk menarik staf asingnya dari Gaza, Tepi Barat, dan Israel. Para pekerja bantuan memperingatkan dampaknya bisa katastrofik. Pada hari raid Ramallah pun, WAFA melaporkan pemukim menghalangi petani menjangkau kebun zaitun di wilayah yang sama. Wajar jika PBB menilai penahanan pembela HAM dan pekerja perlindungan menimbulkan efek yang menggentarkan.

Ketiga: reformasi tidak menyentuh akar masalah

Selama kendali militer asing menentukan siapa boleh bekerja, bergerak, dan bersuara, ruang sipil hanya ada atas izin penguasa, dan izin itu bisa dicabut kapan saja. Ramallah, kota yang di atas kertas dikelola Palestina, menjadi buktinya: rumah sakit terbesar di Tepi Barat bisa dikepung dalam satu pagi. Pada Desember 2025, kepala OHCHR di wilayah Palestina yang diduduki, Ajith Sunghay, menyatakan bahwa Israel harus mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di sana, sejalan dengan kesimpulan Mahkamah Internasional. Pelonggaran izin atau bantuan ekonomi hanya merapikan ketergantungan. Jalan keluarnya adalah berakhirnya pendudukan dan berdirinya negara Palestina yang berdaulat penuh.

Sudut pandang lain

Israel punya argumen yang patut dicatat. Pemerintahnya menuding lembaga-lembaga itu bekerja untuk PFLP, faksi dengan sayap bersenjata yang pernah melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel, dan banyak negara Barat memasukkan PFLP ke daftar teroris. Lembaga-lembaga itu membantahnya, dan penderitaan warga sipil Israel akibat kekerasan bersenjata adalah nyata. Warga sipil di semua pihak berhak hidup aman. Namun tuduhan keamanan yang buktinya belum pernah dibuka secara publik tidak dapat membenarkan penutupan organisasi, penahanan staf, apalagi pengepungan fasilitas medis. Pada 2022, sembilan negara Eropa menyatakan penutupan serupa tidak dapat diterima, dan Amerika Serikat pun mengaku prihatin. Kritik ini ditujukan pada kebijakan dan tindakan, bukan pada sebuah bangsa atau agama.

Implikasi yang lebih luas

Hukum humaniter internasional memberi perlindungan khusus bagi fasilitas medis. Tentara yang memasuki pelataran rumah sakit dan menempatkan penembak jitu di pintunya mengundang pertanyaan serius tentang kepatuhan pada aturan itu. Dokumentasi lembaga seperti Addameer dan DCI-P kerap menjadi bahan rujukan laporan PBB dan jurnalis, sehingga membungkam mereka sama dengan mempersempit jendela dunia untuk menilai apa yang terjadi di lapangan. Bagi Indonesia, isu ini bukan urusan jauh. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan prinsip itu tidak mengenal pengecualian.

Penutup

Raid 13 Oktober akan cepat tenggelam dalam arus berita jika kita hanya membacanya sebagai satu insiden lagi. Padahal pesannya jelas: selama pendudukan berlangsung, kantor LSM, rumah sakit, dan kebun zaitun akan selalu berada di bawah bayang-bayang senjata. Kemerdekaan dan kedaulatan penuh bukan tuntutan maksimal. Ia prasyarat paling dasar bagi hidup yang bermartabat. Ajakannya sederhana: ikuti dan bagikan laporan lembaga-lembaga yang diserang itu, desak pemerintah dan lembaga internasional menjaga ruang sipil Palestina, dan jangan biarkan pembungkaman berjalan tanpa saksi.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini