GAZA MEDIA, WASHINGTON – Amerika Serikat, Kamis (20/11) mengajukan tuntutan pidana terhadap dua warga Iran dan menjatuhkan sanksi pada enam orang lainnya atas apa yang dikatakan pihak berwenang sebagai upaya mempengaruhi pemilihan presiden AS 2020.
Sumber keamanan AS mengatakan, Seyed Kazemi (24), dan Sajjad Kashian (27) memperoleh informasi rahasia tentang proses pemungutan suara dari situs web pemilihan di Amerika Serikat.
Surat dakwaan menuduh bahwa mereka juga berhasil meretas jaringan komputer perusahaan AS sebagai bagian dari rencana untuk menyebarkan tuduhan palsu tentang pemilu.
Kecurigaan AS tentang campur tangan Iran dalam pemilihan presiden 2020 muncul pada Oktober tahun lalu. []