Palestina, Gazamedia.net – Gerakan Pejuang Palestina Hamas, mengutuk langkah kebijakan Australia yang memasukkannya ke dalam daftar organisasi teroris, mengingat keputusan tersebut dengan jelas melanggar hukum internasional. Kamis (17/2).
Melalui pernyataannya Hamas menegaskan, pendekatan pemerintah Australia tidak sesuai dengan hukum internasional yang menjamin hak masyarakat dalam melawan segala bentuk penjajahan maupun penindasan. “Israel” dengan terang-terangan labrak semua hukum dan menindas rakyat Palestina. Sebagaimana laporan terbaru lembaga Amnesty International yang menuntut pertanggungjawaban penjajah “Israel” dengan kejahatan apartheid terhadap Palestina.
Kamis pagi (17/2), Australia mengumumkan penunjukan Gerakan Perlawanan Islam, Hamas, dengan sayap militer dan politiknya, sebagai “organisasi teroris”.
Menteri Dalam Negeri Australia, Karen Andrews mengatakan Perdana Menteri Scott Morrison bermaksud menunjuk Hamas yang menguasai Jalur Gaza, sebagai “organisasi teroris” di bawah hukum pidana negara tersebut.
Amerika Serikat dan Inggris mengklasifikasikan Hamas sebagai organisasi teroris, dan keputusan serupa oleh Uni Eropa hingga kini menjadi sengketa peradilan yang panjang dalam mengupayakan kembalinya Hamas ke daftar teroris.
Patut diketahui, Hamas berawal dari organisasi masyarakat yang berkembang menjadi partai politik. Didirikan pada tahun 1987, memiliki sayap militer Brigade Izz al-Din al-Qassam, yang melaluinya banyak melakukan manuver operasi militer perlawanan melawan penjajah “Israel” dengan berbagai catatan sejarah agresi pertempuran sebagai tanggapan dalam melindungi rakyat serta merebut kembali kemerdekaan Palestina. []