GAZAMEDIA, OSLO – Pemerintah Norwegia memutuskan untuk memberi label produk makanan mereka dengan hasil produksi pemukiman ilegal “Israel” karena beberapa produkai tersebut berasal dari wilayah Palestina yang dijajah sejak tahun 1967. Hal ini mereka tetapkan untuk menginformasikan konsumen agar tidak keliru dalam membeli dan melabeli asal suatu produk, Jumat (10/6/2022).
Media berita Hebrew, Ynet menunjukkan bahwa Norwegia membenarkan keputusannya karena tunduk pada keputusan Pengadilan Eropa yang diambil pada 2019 meskipun negara itu bukan anggota Uni Eropa.
Keputusan itu termasuk pelabelan produk minyak zaitun, buah-buahan dan sayuran, serta anggur.
Resolusi Norwegia menetapkan bahwa Tepi Barat, Jalur Gaza, Al-Quds Timur dan Dataran Tinggi Golan adalah tanah terjajah sejak tahun 1967, mengingat penguasaan tanah ini oleh “Israel” adalah jelas melanggar hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri “Israel” mengklaim kecamannya atas keputusan tersebut, mengingat keputusan itu tidak akan berkontribusi memperkuat hubungan “Israel”-Palestina, malah akan berdampak negatif pada kemampuan Norwegia mempengaruhi hubungan hubungan “Israel”-Norwegia.
Diketahui, “Israel” mencoba menghalangi Norwegia dari keputusan tersebut, tetapi tidak berhasil, mengingat keputusan tersebut sebagai par excellence politik bulat dari Norwegia dan tidak bisa diganggu gugat negara dari pihak manapun. [ml/ofr]