Monday, November 25, 2024
HomeBeritaKebebasan pers terancam, Israel sanksi media kritikus Haaretz

Kebebasan pers terancam, Israel sanksi media kritikus Haaretz

Pemerintah Israel berencana memberikan sanksi terhadap surat kabar Haaretz, yang merupakan media terkemuka di Israel dengan kecenderungan kiri.

Rencana tersebut mencakup pembatasan bagi pejabat pemerintah atau mereka yang bekerja di badan yang dibiayai negara untuk membaca atau berlangganan Haaretz, serta menghentikan semua iklan pemerintah di surat kabar atau situs webnya.

Dalam sebuah pernyataan pada Ahad, kantor Menteri Komunikasi Shlomo Karhi menyatakan bahwa usul tersebut disetujui oleh para menteri lainnya.

Pihak pemerintah menilai Haaretz telah mendukung musuh negara Israel dengan menyerukan sanksi terhadapnya dan mendukung pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh negara, khususnya di tengah konflik yang sedang berlangsung.

Haaretz, yang merupakan surat kabar tertua di Israel dan dihormati secara internasional untuk pelaporan dan analisisnya, selama ini menjadi kritik keras terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan koalisinya yang sekarang, yang dianggap paling kanan dalam sejarah Israel.

Surat kabar ini sering mempublikasikan penyelidikan tentang penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pejabat tinggi dan militer Israel, serta mendukung kampanye gencatan senjata untuk membebaskan sandera yang disandera oleh Hamas pada Oktober tahun lalu.

Haaretz membalas dengan menyebut tindakan tersebut sebagai upaya Netanyahu untuk “merobohkan demokrasi Israel” dan menilai keputusan untuk memboikot surat kabar itu sebagai “kesempatan” yang disetujui tanpa tinjauan hukum.

Sebagai pembenaran untuk boikot tersebut, kantor Karhi menyoroti pernyataan Amos Schocken, penerbit Haaretz, yang dalam sebuah konferensi di London menyebut pemerintah Israel menerapkan “rezim apartheid yang kejam” terhadap Palestina.

Meskipun Schocken kemudian mengklarifikasi bahwa dia tidak bermaksud merujuk pada Hamas dalam ucapannya tersebut, pernyataan itu tetap menjadi dasar bagi pembatasan terhadap Haaretz.

Tindakan ini mendapat kecaman dari organisasi wartawan internasional yang khawatir bahwa pemerintah Israel sedang berusaha membatasi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Sebelumnya, Israel juga menutup kantor lokal Al Jazeera setelah menyetujui undang-undang baru yang memungkinkan penutupan jaringan berita satelit tersebut dengan alasan ancaman terhadap keamanan nasional.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular