Lebanon Tangguhkan Izin Kerja Pengungsi Palestina

Palestina, Gazamedia.net – Sabtu (12/2/2), Dewan Negara di Lebanon memutuskan untuk menangguhkan pekerjaan Menteri Tenaga Kerja, Mustafa Bayram. Hal ini membuat warga Palestina yang lahir di Lebanon tidak dapat bekerja, karena hukum Lebanon telah dibatasi hanya untuk warga Lebanon.

Ketua Liga Maronit, mantan anggota parlemen Neamatlah Abi Nasr, mengumumkan: “Dewan mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pelaksanaan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2021, alasannya karena melampaui batas wewenang dengan mengizinkan warga Palestina yang lahir di Lebanon untuk berprofesi yang dibatasi undang-undang untuk warga Lebanon.”

Ia menambahkan bahwa “keputusan tersebut didasarkan pada alasan yang serius dan penting dan menjadi jelas dari data file makalah yang terpantau, kondisi tersebutuntuk menangguhkan implementasi yang tersedia dalam peninjauan saat ini, dan Dewan menemukan Liga Maronit dan berkepentingan dalam menentang keputusan Menteri Tenaga Kerja dan semua keputusan yang mempengaruhi kepentingan umum.” [Terj/AF]