GAZAMEDIA, PARIS – Pengadilan Tinggi Prancis mengumumkan penetapan larangan pengacara wanita muslim untuk menggunakan jilbab dan simbol agama lainnya di ruang sidang di Prancis Utara. Keputusan ini untuk pertaama kalinya diresmikan berlaku preseden untuk seluruh negara. Rabu (2/3/2022).
Keputusan pengadilan tinggi Prancis ini memicu perdebatan nasional tentang apa yang disebut nilai inti sekularisme dan identitas Partai Republik menjelang pemilihan presiden pada bulan April mendatang.
Pengadilan Kasasi mengatakan larangan itu hanyalah bentuk independensi pengacara dan di sisi lain menjamin hak netral yang tak berpihak ke kelompok atau etnis manapun.
Penolakan turut ditentang oleh Sarah Asmaita, seorang pengacara Prancis-Suriah berusia 30 tahun yang mengenakan jilbab, “Mengenai aturan yang ditetapkan Dewan Pengacara Lille atas pelarangan menggunakan simbol-simbol agama di ruang sidang adalah sikap diskriminatif dan rasisme akut” tegas Sarah. [ml/as/ofr].