GAZAMEDIA, SEOUL – Undang-Undang Hukuman Bencana Serius di Korea Selatan mulai berlakukan posisi pekerja yang meninggal atau menderita luka serius dalam pekerjaan maka pihak pengadilan dapat mendenda CEO atau manajer senior sebuah perusahaan atau bahkan mengirim mereka ke penjara karena hal ini menyebabkan peningkatan investasi perkembangan robotika di negara terdebut.
“Sepanjang sejarah kami, kami selalu harus menemukan cara untuk tetap menjadi yang terdepan. Otomatisasi adalah langkah berikutnya dalam proses ini,” kata CEO Spivox Kim Young Rae, produsen kapasitor terbesar di Korea Selatan.
Managing Director Spivex Kim Hyo-J mengatakan bahwa hukum adalah masalah besar dalam bisnis saat ini menguntungkan bagi kami, kami sudah menikmati otomatisasi, jadi ketika hukum keluar, kami sudah siap.
Undang-undang baru mendorong perusahaan untuk mencari opsi upekerja yang lebih sedikit atau mungkin tidak ada sama sekali.
Perusahaan awalnya menyambut baik undang-undang tersebut sebagai langkah maju bagi hak- pekerja. Tetapi perusahaan, sebagian besar produsen dan pembangun, menentang langkah tersebut, dengan mengatakan para pemimpin senior dikriminalisasi karena praktik di lapangan dan mengatakan undang-undang itu terlalu samar-samar yang mengarah pada ketidakpastian tentang kesalahan untuk menghindarinya. [ml/ofr]