Meragukan al Qur’an Berarti Kafir
Setiap Muslim harus meyakini dengan keimanan yang benar apa pun yang disampaikan Allah Subhanahu wata’ala dalam al Qur’an. Sebab jika tidak meyakini sedikit saja isi dari al Qur’an, maka hukumnya ia telah menjadi kafir. Inilah dalil bagi orang yang mengingkari, ragu-ragu, tidak percaya atas setiap pesan kebaikan yang ada di dalam al Qur’an.
Menurut Syeikh Muhammad Khudari Beik dalam kitab Tarikh at-Tasyri’ al-Islam menyatakan bahwa, “al Qur’an adalah lafadz (firman) Allah yang berbahasa Arab, yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk dipahami isinya dan selalu diingat, diamalkan, yang disampaikan dengan cara mutawatir, yang ditulis dalam mushaf, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.”
Sebagai salah satu dasar hukum Islam dan sebagai kalamullah, al Qur’an terjaga kemurniannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Hijr ayat 9,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Qs. Al Hijr : 9)
Menurut ayat di atas, sejak al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam hingga akhir zaman nanti kemurniannya akan tetap terjaga. Artinya, tidak akan pernah ada perubahan sekecil apapun pada al Qur’an karena baik manusia maupun jin tidak dapat melakukannya meskipun mereka bersekutu untuk merubah Al Qur’an.
Tidak sedikit jumlah ayat dalam al Qur’an yang menggambarkan ketidakmampuan manusia (dan jin) untuk membuat kitab yang serupa dengan Al Qur’an, di antaranya adalah surat At-Tur ayat 33-34 dan surat Al isra’ ayat 88. Dalam surat At-Tur ayat 33-34 Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,
فَلْيَأْتُوا بِحَدِيثٍ مِثْلِهِ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ. أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ ۚ بَلْ لَا يُؤْمِنُونَ
“Ataukah mereka berkata, “Dia (Muhammad) mereka-rekanya.” Tidak! Merekalah yang tidak beriman. Maka cobalah mereka membuat yang semisal dengannya (Al Qur’an) jika mereka orang-orang yang benar.” (Qs. At-Tur : 33-34).
Kemudian, dalam surat Al isra’ ayat 88 Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.” (Qs. Al Isra’: 88).
Mengapa al Qur’an tidak dapat dipalsukan atau dirubah oleh manusia atau jin? Karena banyak umat Islam yang menjaga al Qur’an dengan cara menghafal. Manfaat menghafal al Qur’aninilah yang menjadi jaminan tetap murni dan aslinya Al Qur’an hingga akhir zaman nanti.
Karena itulah, bagi umat Islam, meyakini kemurnian dan keaslian Al Qur’an merupakan bagian dari rukun iman. Sebaliknya, ragu terhadap isi al Qur’an, walau hanya satu atau setengah ayat, maka hukumnya KAFIR.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan al Qur’an yang menyatakan bahwa meragukan kesempurnaan al Qur’an hukumnya adalah KAFIR.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Keraguan terhadap al Qur’an adalah kekufuran.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Thabrani).
Semoga siapa pun dari umat Islam ini yang membaca tulisan ini dan akhirnya memahami bahwa kehidupan ber-Jama’ah itu adalah suatu kewajiban yang sumbernya jelas dari al Qur’an dan as Sunnah tidak meragukannya dan berusaha untuk bersama-sama mengamalkannya atas dasar keyakinan akan perintah Allah dan Rasul-Nya.