Wali Kota Brasil Utara Bekukan Hubungan Diplomasi dengan “Israel” Buntut Apartheid terhadap Palestina
GAZA MEDIA, BRASILIA – Pemerintahan Kota Belem di Brasil Utara resmi umumkan pembekuan semua hubungan diplomatik termasuk pembatalan kesepakatan bilateral dengan “Tel Aviv, Israel”, Kamis (18/5/2023).
Walikota Belem, Edmilson Rodriguez menegaskan keputusan tersebut karena tanggapan atas kejahatan secara terang-terangan apartheid “Israel” terhadap hak dan warga Palestina yang terus terjadi.
Dilansir dari situs resmi pemerintahan Palestina, mengutip pernyataan Rodriguez, “prinsip kendali pemerintahan kota kami adalah steril dari sistem kolonial, mengecam pengusiran Israel terhadap bangsa Palestina dari tanah leluhur mereka, ini adalah bentuk apartheid yang nyata.”
Belém, ibu kota negara bagian Pará di Amazonas Brazil ini dikenal karena budaya persatuan masyarakat adat dan sosial mereka dalam memperjuangkan keadilan dan kepedulian terhadap sesama.
Komite Nasional BDS (BNC), koalisi terbesar komunitas Palestina menyambut baik keputusan walikota Belem, juga mendesak kota-kota di seluruh dunia untuk mengikuti langkah tegas tersebut dan meningkatkan solidaritas bersama untuk membebaskan Palestina.
Kampanye solidaritas rakyat Palestina baru-baru ini mengalami peningkatan besar di banyak ibu kota bahkan di benua Eropa dan Amerika. Di mana demonstrasi masal dimediasi oleh pemerintah kota yang mengecam segala bentuk penjajahan dan kebijakan apartheid yang saat ini secara terang-terangan dilakukan “Israel”.
Banyak universitas dan dewan mahasiswa di kota-kota Barat dan Amerika bahkan meboikot negara penjajah tersebut. Termasuk acara kemahasiswaan dan perhelatan wisuda akademik.
Di tengah situasi saat ini, keputusan munisipalitas Brasil juga didahului oleh dua keputusan serupa yang diambil sebelumnya oleh walikota Barcelona dan Dewan Kota Liège di Belgia.
Dewan Kota Oslo di Norwegia juga mengecualikan perusahaan pengadaan publik yang berkontribusi langsung atau tidak langsung pada proyek pemukiman ilegal dengan “Israel”.
Perlu dicatat bahwa Amnesty International menyatakan “Israel” sebagai negara “apartheid” dan menyeru masyarakar internasional untuk mengutuk tindakan pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan Zionist “Israel” terhadap warga Palestina dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(mhg/ofr)
Source: وكالة رأي