Investor Crypto Gugat Elon Musk 3,8 Triliun Rupiah karena Investasi secara Ilegal
GAZAMEDIA, MIAMI – Investor Cryptocurrency Dogecoin ajukan gugatan ke Elon Musk sebesar $ 258 miliar menuduhnya terlibat secara ilegal dalam berinvestasi skema piramida mendukung cryptocurrency, Jumat (17/6/2022).
Dalam pengajuannya di pengadilan federal di Manhattan, Keith Johnson menuduh Musk selaku CEO Tesla dan Space-X lakukan pemerasan dalam promosikan Dogecoin dan menaikkan harganya sebelum turun nanti.
Terdakwa telah mengetahui kasus ini sejak 2019 karena Dogecoin tidak memiliki nilai namun Musk mempromosikannya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangannya. Musk menggunakan posisinya sebagai orang terkaya di dunia menjalankan Dogecoin skema piramida (ilegal) untuk keuntungan dan hiburan semata.
Warren Buffett, Bill Gates dan lainnya juga menyampaikan keluhannya, mempertanyakan nilai cryptocurrency ini. Pengacara Tesla, SpaceX, dan Musk belum menanggapi permintaan tersebut.
Pengacara Johnson belum menanggapi permintaan komentar mengenai bukti spesifik yang dimiliki atau diharapkan kliennya untuk membuktikan bahwa Dogecoin tidak berharga. Para terdakwa hanya mengoperasikan skema piramida dalam investasi ilegal. [ml/ofr]