FBI

FBI dan MA Amerika Tuduh 3 Warga Muslim Terlibat Insiden 9/11, Pembelaan Timbul dari Berbagai Pihak

GAZAMEDIA, WASHINGTON – Mahkamah Agung AS menetapkan dukungannya kepada FBI mencari tahu keberadaan 3 warga muslim yang dituduh memata-matai Amerika setelah serangan 11 September 2001. Jumat (5/3/2022).

Mahkamah Agung dengan suara bulat menyatakan, pemerintah AS memiliki hak mmengetahui rahasia warga negara ketika menolak memberikan informasi kepada pengadilan yang bertanggung jawab memeriksa pengaduan tiga warga muslim yang telah disebutkan.

Hasil putusan Jumat lalu membatalkan pengadilan banding AS pada 2019 dan mengembalikannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengadilan menyatakan, undang-undang federal yang mengatur praktik pengawasan pemerintah mewajibkan argumen rahasia negara untuk menjaga dan menjamin keamanan bagi pemerintah.

Di lain pihak, Organisasi nitlrlaba perjuangan konstitusional Amerika / American Civil Liberties Union (ACLU) memberikan payung hukum advokasi kepada warga sipil muslim yang dalam hal ini mewakili penggugat. Mengecam putusan Mahkamah Agung sebagai “tanda berbahaya dari kebebasan beragama (islamophobia),”  menambahkan, “Tetapi kami tidak menyerah memperjuangkan hak rakyat, bagaimanapun kami terus berjuang.”

Tiga Muslim yang tinggal di California mengkonfirmasi, pada tahun 2006 dan 2007 lalu,  FBI mengirim seorang informan di masjid mereka untuk mengumpulkan informasi tentang para para jamaah.

Mereka berkata, “Informan, yang menampilkan dirinya sebagai mualaf baru-baru ini, mengumpulkan nomor telepon dan alamat email, dan diam-diam merekam percakapan dengan beberapa pengunjung masjid.”

Pria itu mengajukan pertanyaan kepada jemaah tentang pemboman dan serangan, yang menimbulkan kekhawatiran mereka dan membuat mereka melaporkannya ke polisi, hanya untuk mengetahui bahwa dia bekerja untuk polisi federal.

Imam masjid dan dua jamaah menggugat FBI, menuduh pelanggaran kebebasan beragama dan diskriminasi.

Kementerian Kehakiman menjawab bahwa mereka meluncurkan program pemantauan untuk alasan obyektif dan bukan karena mereka Muslim.

Sementara, Kementerian Kemanan Amerika meminta rahasia negara untuk menunda alasan operasi mata-mata ini, dan meminta pengadilan membatalkan kasus tersebut. [ml/as/terj.ofr].

FBI Akui Miliki Program Spyware Pegasus “Israel”

GAZAMEDIA, NEW YORK – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau yang biasa dikenal “FBI” mengakui telah memiliki dan menguji spyware yang diproduksi oleh kelompok “NSO” Israel, tetapi mereka tidak menggunakannya dalam penyelidikan apa pun.

“FBI telah membeli lisensi terbatas untuk menguji dan mengevaluasi produk saja,” kata juru bicara penegak hukum AS dalam sebuah pernyataan.

Ia menambahkan bahwa lisensinya tidak lagi berlaku.

Dilansir dari Surat kabar Al-Ghadrian bahwa Biro Investigasi Federal AS membeli program Pegasus pada2019 dalam kesepakatan yang dirahasiakan.

Akibatnya, kontroversi berkecamuk antara perusahaan pengawasan dan pengintaian Israel yang memproduksi perangkat lunak Pegasus, hal itu terjadi setelah terungkap bahwa pemerintah dan lembaga lain menyalahgunakan alatnya untuk meretas iPhone.

Perusahaan tersebut saat ini menghadapi gugatan yang diajukan oleh perusahaan raksaksa Apple karena melanggar perjanjian persyaratan dan layanan penggunanya. []