2 Anggota Hizbullah Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan PM Lebanon 2005
GAZAMEDIA, BEIRUT – Pengadilan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota Hizbullah secara in absentia karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan 22 jiwa tahun 2005, termasuk mantan Perdana Menteri Rafik Hariri, Kamis (16/5/2022).
Ketua Pengadilan, Ivana Hrdlikova mengumumkan sesuai keputusan suara bulat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Habib Merhi dan Hussein Oneissi dengan hukuman maksimum yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pengadilan.
Oneissi dan Merhi dinyatakan bersalah atas konspirasi lakukan tindakan teroris dan pembunuhan berencana.
Hakim banding mengkonfirmasi, pada Maret 2020 lalu “Majelis Tingkat Pertama Lebanon berupaya menindak secara hukum namun membebaskan kedua yang bersangkutan karena belum menemukan bukti yang cukup.
Jaksa dan hakim banding kemudian membeberkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan Merhi dan Onissi atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Hariri.
Hizbullah berulang kali menolak mengekstradisi kedua anggotanya, bahkan menolak mengakui pengadilan yang mengadili mereka secara in absentia.
Pada tahun 2020, pengadilan menghukum mantan anggota Hizbullah, Salim Jamil Ayyash karena terlibat dalam kejahatan tersebut. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas barang bukti yang didasarkan pada chat dalam ponsel.
Seperti diketahui, Perdana Menteri Rafic Hariri tewas pada 14 Februari 2005 oleh bom bunuh diri yang meledakkan sebuah truk berisi bahan peledak saat mobil konvoi lapis bajanya lewat. Serangan itu menewaskan 22 jiwa dan melukai 226 orang. [ml/ofr]