Setelah Bebas, Polisi Zionist Larang 2 Tahanan Palestina Pulang Temui Keluarga
GAZAMEDIA, AL-QUDS – Kepolisian Zionist “Israel” beri keputusan bebas bersyarat kepada tahanan Al-Quds bernama Muawiya Alqam dengan syarat dideportasi ke kota Jericho untuk jangka waktu lima hari, Kamis (9/6/2022).
Sebelumnya sumber media lokal melaporkan, “Intelijen Zionist penjarakan Alqam (21) pada saat di penjara Negev dan menjalani hukuman enam tahun tujuh bulan di penjara Pusat Al-Maskobiya. Setelah bebas, selama berjam-jam kemudian kepolisian Zionist memberinya bebas bersyarat dan melarangnya mengunjungi rumahnya di Al-Quds selama beberapa hari”.
Alqam berasal dari kamp pengungsi Shuafat di Al-Quds. Dia ditangkap pada usia 14 tahun bersama sepupunya Ali yang menderita banyak luka akibat brutalisme polisi “Israel”.
Kepolisian Zionist juga mengusir Muhammad Hassan Firawi yang dibebaskan menuju rumahnya di Kota Tua Al-Quds selama seminggu.
Termasuk pemuda Palestina, Muhammad yang dibebaskan pagi ini dari rumahnya di komunitas Afrika, membawanya ke kantor polisi Qishla, dan membebaskannya setelah berjam-jam dengan syarat dia akan dideportasi.
Firawi dibebaskan dua hari lalu dari penjara gurun Negev, setelah menjalani hukuman 8 tahun di penjara penjajah. [ml/ofr]