Hina Nabi Muhammad, Wanita di Pakistan Divonis Hukuman Mati
GAZAMEDIA, ISLAMABAD – Lantaraan dituding melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, manusia yang dimuliakan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap salah seorang wanita berkebangsaan Pakistan.
Informasi yang dihimpun GAZAMEDIA, Jumat (21/1), wanita itu dihukum karena menghina agama Islam dan membuat karikatur yang menyinggung Nabi Muhammad melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan kepada salah seseorang rekannya.
Aneeqa Ateeq, sang terpidana terbukti melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad dan juga salah satu istrinya. Vonis dibacakan oleh hakim Pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan Utara.
“Pesan serta karikatur yang dikirimkan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim,” ucap Hakim Pengadilan kota Rawalpindi, Adnan Mushtaq dalam putusannya.
Penistaan terhadap Agama Islam di Pakistan adalah masalah sensitif di negara tersebut. Seorang manajer pabrik Sri Lanka yang bekerja di Pakistan dipukul sampai mati dan dibakar oleh massa yang marah karena diduga melakukan penistaan agama pada bulan Desember tahun lalu.
Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) atau MABDA bertajuk The Muslim 500 edisi 2022, Pakistan merupakan negara dengan jumlah populasi muslim sangat besar. Bahkan, Paksitan berada di posisi kedua dengan 212,3 juta penduduk beragama Islam (10,95%).
Sementara itu, Indonesia masih diperingkat pertama yaitu ada 231,06 juta penduduk Indonesia yang beragama Islam. Jumlah itu setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia. Proporsi penduduk muslim di Indonesia pun mencapai 11,92% dari total populasinya di dunia. []