Yahudi Israel

4 Tahun Dipenjara Israel, Firas Al-Zubaidi Aktivis Palestina Hirup Udara Bebas

GAZAMEDIA, NABLUS – Firas Kamel Zubeidi (37) salah seorang aktivis berkebangsaan Palestina akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 4 tahun di dalam kamp penjara Israel. Selasa (1/3) kemarin.

Informasi yang dihimpun GAZAMEDIA, Firas merupakan warga Kota Nablus, Tepi Barat, Palestina. Ia di jatuhi hukuman penjara selama 4 tahun lamanya tanpa kesalahan yang jelas. Pihak Israel menangkap Zubeidi dengan tuduhan sebagai tokoh pergergerakan Hamas perwakilan di kawasan Tepi Barat.

Sementara itu,  dari sumber Asosiasi Tawanan Nasional Palestina pasukan penjajah telah menangkap Zubeidi pada Mei 2018 silam setelah mengepung rumahnya di Nablus dan membawanya ke penyelidikan di Petah Tikva Center, yang berlangsung selama satu setengah bulan.

Dua bulan lalu, intelijen penjajah klaim menemukan “Tokoh Pergerakan Hamas” di Tepi Barat, yang terdiri dari 20 lebih aktivis yang berencana lakukan operasi gerilya ke 48 wilayah pemukiman ilegal “Yahudi” yang tersebar di Tepi Barat.

Selain itu, pihak Israel juga mengeklaim kelompok tersebut akan melakukan agenda pengkaderan terhadap sejumlah aktivis dalam  memproduksi bahan peledak.

Media tahanan Israel melaporkan bahwa Pengadilan Militer Salem telah menunda persidangan Zubeidi puluhan kali sebelum menjatuhkan hukuman terhadapnya. Setelah dua setengah tahun penangkapannya dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda sebesar 10.000 shekel.

Zubeidi menghabiskan seluruh hukumannya didalam penjara, kini aktivis tersebut telah kembali ketengah-tengah keluarga tercintanya. [ML/OGY/CKY]

Pemukim Ilegal Yahudi Tembaki Rumah dan Rusak Mobil Warga Palestina

GAZAMEDIA, TEPI BARAT– Sejumlah kendaraan milik warga Palestina rusak akibat diserang oleh sekelompok pemukim ilegal yahudi di kota Hawara, selatan kota Nablus di Tepi Barat, Senin (24/1) kemarin.

Informasi yang dihimpun GAZAMEDIA, seorang saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, para pemukim ilegal menyerang kota di bawah perlindungan pasukan zionis Israel, mereka menyerang toko-toko dan kendaraan warga Palestina, salah satu dari mereka menembak secara sporadis ke arah rumah-rumah warga.

“Mereka sangat brutal, menembaki rumah warga dan merusak kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, ” kata saksi tersebut.

Sementara itu,  pejuang Palestina melakukan perlawanan balasan dengan melepaskan tembakan ke arah pasukan zionis di tembok pemisah di kota Al-Arqa, sebelah barat Jenin. []

Kementrian Wakaf dan Agama Palestina Catat Ribuan Yahudi Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsha

GAZAMEDIA, AL-QUDS – Sepanjang tahun 2021, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mencatat sebanyak 34.562 pemukim Israel telah menyerbu dan memakasa masuk kedalam kompleks Masjid Al-Aqsa.  Tindakan kaum Yahudi Israel memasuki komplek Al-Aqsha yang merupakan situs suci bagi umat Islam ini mendapat reaksi perlawanan. Akan tetapi, otoritas Israel dan dunia Internasional terkesan tutup mata dan tutup telinga.

Informasi yang dihimpun GAZAMEDIA, Senin (17/1) dari sejumlah media,  Departemen Wakaf Islam yang dikelola Yordania yang bertugas melakukan pengawasan tempat-tempat suci di Yerusalem, mengatakan, para pemukim Yahudi memasuki situs itu melalui Gerbang Al-Mugharbah dan berada di bawah perlindungan polisi Israel.

Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai Temple Mount, dan mengklaim bahwa situs itu merupakan kuil Yahudi di zaman kuno. Sejak 2003, Israel mengizinkan pemukim masuk ke kompleks itu hampir setiap hari.

Pada Oktober tahun lalu, pengadilan Magistrat Israel memutuskan untuk mendukung orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa. Pengadilan Magistrat Israel tidak menganggap kegiatan orang Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai tindakan kriminal.

Keputusan pengadilan Israel tersebut membuat warga Palestina khawatir bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa akan dikuasai oleh orang Yahudi. Keputusan pengadilan Israel telah melenceng dari kesepakatan lama, yaitu umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa.

Keputusan pengadilan muncul setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, meminta pengadilan mencabut perintah larangan sementara untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa Polisi Israel menerbitkan surat larangan kepada Lippo, karena dia melaksanakan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi janjinya dalam mempertahankan status quo kompleks Masjid Al-Aqsa Shtayyeh juga menyerukan kepada negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

“Kami memberikan peringatkan kepada Israel atas upaya untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa,” kata Shtayyeh baru-baru ini.

Yordania, menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran serius terhadap status historis dan status hukum Masjid Al-Aqsa. Yordania memiliki peran sebagai penjaga Al-Aqsa yang diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Israel.

Kompleks Masjid Al-Aqsa berada di Kota Tua  Al-Quds atau Yerusalem Timur. Kompleks tersebut merupakan bagian dari wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah pada tahun 1967 silam. Tindakan Israel mencaplok Yerusalem Timur pada 1980 diangggap telah menyalahi aturan yang telah disepakati sesuai perjanjian Internasional dimana Yerusalem Timur merupakan daerah sah milik Palestina. []