Tuesday, August 12, 2025
HomeBeritaGubernur Illinois dukung upaya Senat AS hentikan penjualan senjata ke Israel

Gubernur Illinois dukung upaya Senat AS hentikan penjualan senjata ke Israel

Gubernur Illinois, J.B. Pritzker, pada Ahad (10/8/2025), menyatakan dukungannya terhadap upaya Senat Amerika Serikat yang ingin menghentikan penjualan senjata ke Israel.

Menurutnya, langkah ini memberikan “pesan yang tepat” kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk segera menangani krisis kemanusiaan yang memburuk di Gaza, termasuk laporan kelaparan yang semakin meluas.

“Ini adalah pesan yang tepat, yakni bahwa Israel perlu memastikan bantuan pangan yang seharusnya diberikan kepada warga sipil Palestina bisa sampai,” ujar Pritzker dalam wawancara dengan NBC News.

“Dan mereka harus melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya kelaparan, yang saya rasa telah kita saksikan bersama.”

Pernyataan tersebut disampaikan Pritzker saat menjawab pertanyaan terkait rencana Netanyahu untuk melakukan invasi darat ke Kota Gaza, serta dua resolusi yang baru-baru ini diajukan di Senat guna memblokir pengiriman senjata tertentu ke Israel.

Dua resolusi tersebut digagas oleh Senator independen dari Vermont, Bernie Sanders, dan didukung oleh 27 anggota Partai Demokrat—jumlah tertinggi dari partai tersebut sejauh ini. Sebagai perbandingan, hanya 15 Demokrat yang memberikan dukungan serupa pada April lalu.

Meski demikian, kedua resolusi tersebut gagal disahkan setelah kalah dalam pemungutan suara dengan selisih suara bipartisan lebih dari 70 suara.

Krisis kemanusiaan Gaza dan tuduhan genosida

Israel telah melancarkan operasi militer besar-besaran di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Serangan tersebut telah menewaskan lebih dari 61.400 warga Palestina, hampir separuhnya adalah perempuan dan anak-anak. Wilayah Gaza kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan dan di ambang kelaparan massal.

Meski tekanan internasional meningkat terkait dugaan pembersihan etnis dan genosida, Kabinet Keamanan Israel tetap menyetujui rencana Netanyahu untuk memperluas operasi militer dan sepenuhnya menduduki Kota Gaza.

November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ), dalam putusan sela tahun lalu, menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza “secara masuk akal dapat dianggap sebagai genosida.” ICJ memerintahkan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan memastikan bahwa bantuan kemanusiaan serta layanan dasar dapat menjangkau warga sipil Palestina yang terkepung di Gaza.

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular