Kementerian Kesehatan Gaza pada Senin (11/8/2025) melaporkan bahwa sedikitnya 61.499 warga Palestina telah tewas akibat serangan militer Israel yang berlangsung sejak Oktober 2023. Konflik yang telah berlangsung hampir dua tahun itu terus menimbulkan krisis kemanusiaan yang semakin dalam di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kesehatan menyebut bahwa dalam 24 jam terakhir, 69 jenazah, termasuk satu yang ditemukan dari bawah reruntuhan, telah dibawa ke rumah sakit. Selain itu, 362 orang mengalami luka-luka, sehingga total korban luka sejak awal perang mencapai 153.575 orang.
“Banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan-jalan karena tim ambulans dan pertahanan sipil tidak dapat menjangkau lokasi,” kata pernyataan tersebut.
Kementerian juga melaporkan bahwa 29 warga Palestina tewas dan 127 lainnya terluka saat berusaha mendapatkan bantuan kemanusiaan dalam sehari terakhir. Dengan demikian, jumlah korban jiwa yang tewas saat mencari bantuan sejak 27 Mei 2025 mencapai 1.807 orang, sementara 13.021 lainnya mengalami luka-luka.
Laporan terbaru juga mencatat bahwa lima orang, termasuk satu anak, meninggal dunia dalam 24 jam terakhir akibat kelaparan dan malnutrisi. Dengan demikian, total korban tewas akibat kelaparan kini mencapai 222 jiwa, termasuk 101 anak-anak.
Kondisi ini mencerminkan memburuknya krisis pangan dan kesehatan di Gaza, yang terus terisolasi di tengah blokade serta serangan militer tanpa henti.
Sejak Israel melanjutkan serangan ke Gaza pada 18 Maret 2025, setelah jeda sementara dalam bentuk gencatan senjata dan pertukaran tahanan pada Januari, sedikitnya 9.989 orang telah tewas dan 41.534 lainnya luka-luka.
Serangan brutal Israel ke Jalur Gaza menuai kecaman luas dari masyarakat internasional. Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel juga tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Gaza. Dalam putusan sela pada Januari 2024, ICJ menyatakan bahwa tindakan militer Israel “secara masuk akal dapat dianggap sebagai genosida” dan memerintahkan Tel Aviv untuk menjamin distribusi bantuan kemanusiaan serta menghentikan tindakan yang dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi penduduk sipil Palestina.