Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza melaporkan bahwa sedikitnya 61.827 warga Palestina telah tewas akibat konflik bersenjata yang terus berlangsung sejak Oktober 2023.
Dalam laporan hariannya pada Jumat (15/8/2025), kementerian menyebutkan bahwa sebanyak 51 orang meninggal dunia dan 369 lainnya luka-luka dalam kurun 24 jam terakhir. Dengan demikian, total korban luka sejak dimulainya perang mencapai 155.275 orang.
Kementerian juga melaporkan kematian seorang anak perempuan akibat kelaparan dan malnutrisi. Famine yang terus memburuk di wilayah tersebut menambah jumlah korban jiwa akibat kelaparan menjadi 240 orang, termasuk 107 anak-anak.
Upaya tim pertahanan sipil untuk mengevakuasi korban yang terjebak di bawah reruntuhan atau berada di jalanan masih mengalami hambatan serius. Kekurangan peralatan penyelamatan serta serangan udara yang terus berlangsung menyulitkan proses evakuasi.
Sejak Israel kembali melanjutkan operasi militernya pada 18 Maret 2025, usai gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan gagal dilanjutkan, sebanyak 10.300 warga Palestina dilaporkan tewas dan 43.234 lainnya terluka.
Kementerian Kesehatan Gaza juga menyampaikan bahwa serangan terhadap warga yang sedang mencoba mengakses bantuan kemanusiaan terus terjadi. Dalam 24 jam terakhir, 17 orang dilaporkan tewas dan 250 luka-luka. Sejak 27 Mei 2025, total korban tewas akibat serangan terhadap distribusi bantuan mencapai 1.898 orang, dengan lebih dari 14.000 korban luka.
Blokade total yang diberlakukan Israel sejak Maret lalu, dengan penutupan seluruh akses penyeberangan, membuat 2,4 juta penduduk Gaza mengalami krisis kemanusiaan akut. Kekurangan pangan, obat-obatan, serta runtuhnya layanan dasar menyebabkan peningkatan risiko kelaparan dan penyakit menular.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di wilayah tersebut.