Indonesia menolak tegas dan mengecam visi yang disampaikan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengenai pembentukan “Israel Raya”. Penolakan tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun X, pada Jum’at (15/8/2025).
Visi “Israel Raya” mencakup rencana aneksasi penuh atas wilayah Palestina serta sejumlah negara lain di kawasan Timur Tengah.
Indonesia menegaskan bahwa rencana tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
“Indonesia menolak dan mengecam keras visi Perdana Menteri Israel tentang Israel Raya melalui aneksasi penuh atas wilayah Palestina dan negara-negara lain di kawasan. Visi tersebut nyata-nyata melanggar hukum internasional dan semakin mengecilkan prospek perdamaian di Palestina dan Timur Tengah,” tulis Kemlu RI dalam pernyataannya.
Indonesia juga menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan, serta pentingnya penegakan hak asasi manusia.
Bagi Indonesia, hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri merupakan hak yang tidak dapat dicabut.
Indonesia kembali menekankan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan adalah melalui implementasi solusi dua negara (Two-State Solution), di mana Palestina dan Israel dapat berdiri berdampingan sesuai dengan parameter internasional yang telah disepakati.
Dalam pernyataan tersebut, Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dan seluruh komunitas internasional untuk tidak tinggal diam.
Kemlu RI meminta dunia menolak semua bentuk aneksasi dan pendudukan permanen yang dilakukan oleh Israel.
“Mendesak langkah nyata guna menghentikan kebijakan sepihak Israel yang merusak tatanan hukum internasional dan prospek perdamaian,” tutup pernyataan Kemlu.