Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza pada Senin (18/8/2025) melaporkan bahwa sedikitnya 62.004 warga Palestina tewas sejak dimulainya serangan militer Israel ke wilayah tersebut pada Oktober 2023.
Dalam laporan harian terbarunya, kementerian menyebutkan bahwa 60 orang tewas dan 344 lainnya terluka dalam 24 jam terakhir, menjadikan total korban luka mencapai 156.230 orang.
Kementerian juga melaporkan adanya lima kematian baru akibat kelaparan dan kekurangan gizi, termasuk dua anak-anak. Total korban meninggal dunia akibat kondisi kelaparan kini menjadi 263 orang, di antaranya 112 anak-anak.
Upaya penyelamatan di lapangan masih sangat terhambat. Banyak korban masih terperangkap di bawah reruntuhan atau tergeletak di jalanan, sementara tim penyelamat tidak dapat menjangkau lokasi karena serangan udara yang terus berlangsung dan keterbatasan peralatan.
Sejak 18 Maret, ketika Israel kembali melanjutkan operasi militer setelah menghentikan kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan, sebanyak 10.460 warga Palestina tewas dan 44.189 orang terluka, menurut data Kementerian Kesehatan.
Serangan terhadap warga yang mencari bantuan kemanusiaan juga terus terjadi. Dalam 24 jam terakhir, 27 orang tewas dan 281 lainnya terluka saat mencoba mengakses makanan dan bantuan.
Sejak 27 Mei 2025, militer Israel dilaporkan telah menewaskan 1.965 orang dan melukai 14.701 lainnya saat mereka mencoba memperoleh kebutuhan pokok, di tengah kondisi darurat kemanusiaan.
Blokade penuh yang diberlakukan Israel sejak awal Maret 2025 telah menyebabkan kondisi bencana kemanusiaan bagi sekitar 2,4 juta penduduk di Jalur Gaza. Situasi ini memperparah krisis kelaparan, meluasnya penyakit, serta kolapsnya layanan dasar seperti kesehatan dan air bersih.
Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan militernya terhadap wilayah tersebut.