Wednesday, August 20, 2025
HomeBeritaHubungan kian panas, Australia kecam pembatalan visa oleh Israel

Hubungan kian panas, Australia kecam pembatalan visa oleh Israel

Pemerintah Australia mengecam keputusan Israel yang membatalkan visa para wakil Australia untuk Otoritas Palestina. Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, menyebut langkah tersebut sebagai reaksi yang “tidak berdasar” atas keputusan Australia mengakui negara Palestina.

“Di saat dunia membutuhkan dialog dan diplomasi lebih dari sebelumnya, Pemerintahan Netanyahu justru mengisolasi Israel dan merusak upaya internasional menuju perdamaian dan solusi dua negara,” kata Wong dalam pernyataan resmi yang dikutip kantor berita Anadolu, Selasa (19/8/2025).

Ia menegaskan kembali komitmen Australia untuk bekerja sama dengan mitra internasional guna mendorong momentum menuju solusi dua negara, gencatan senjata di Gaza, dan pembebasan para sandera.

Israel sebelumnya membatalkan visa para pejabat Australia untuk Otoritas Palestina sebagai respons terhadap keputusan Canberra yang mengakui negara Palestina dan melarang masuk seorang politikus sayap kanan Israel.

Langkah Israel tersebut muncul sehari setelah Australia membatalkan visa Simcha Rotman, Ketua Komite Konstitusi, Hukum, dan Keadilan Knesset (parlemen Israel), yang dilarang memasuki Australia selama tiga tahun. Rotman diketahui secara terbuka mendukung pengusiran warga Palestina dari Gaza dan pernah menyebut anak-anak Palestina sebagai “musuh” Israel.

Pada November 2024, Australia juga menolak permohonan visa Ayelet Shaked, mantan Menteri Dalam Negeri dan Kehakiman Israel, karena dukungannya terhadap pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Australia dijadwalkan akan secara resmi mengakui negara Palestina dalam Sidang Umum PBB bulan depan di New York. Sejumlah negara lain, termasuk Prancis, Inggris, Malta, Kanada, dan Portugal, juga telah menyatakan niat serupa.

Pengakuan tersebut muncul di tengah serangan militer Israel yang masih berlangsung di Jalur Gaza, yang menurut laporan telah menewaskan lebih dari 62.000 orang sejak Oktober 2023.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan tersebut.

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular