Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengecam keras terhadap serangan Israel ke Doha, Qatar pada Selasa.
Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan ancaman bagi stabilitas kawasan.
“Serangan Israel ke Doha, Qatar pada 9 September 2025 merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan dan perdamaian kawasan,” tulis pernyataan Kemenlu.
Kemenlu memperingatkan bahwa aksi militer Israel berisiko memperluas konflik di kawasan Timur Tengah. Indonesia mendesak PBB untuk segera bertindak.
“Indonesia mengecam agresi ini dan kembali mengulangi seruannya kepada DK PBB untuk memenuhi mandatnya dengan mengambil langkah segera dan secara tegas menghentikan tindakan Israel dan menjamin akuntabilitas,” lanjut pernyataan itu.
Selain mengecam, Indonesia juga menegaskan dukungannya bagi Qatar.
“Indonesia menegaskan kembali solidaritasnya terhadap Pemerintah dan rakyat Qatar dan menekankan komitmennya untuk mendukung semua upaya diplomatis untuk mencapai penyelesaian adil, komprehensif dan perdamaian berkelanjutan di Timur Tengah di bawah Solusi Dua-Negara,” demikian penegasan Kemenlu RI.