Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza melaporkan bahwa sedikitnya 67.074 warga Palestina telah tewas akibat serangan militer Israel sejak 7 Oktober 2023. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (5/10/2025) waktu setempat, seperti dilansir kantor berita Anadolu.
Dalam 24 jam terakhir, sebanyak 66 jenazah telah dibawa ke rumah sakit, sementara 265 orang lainnya mengalami luka-luka. Dengan demikian, jumlah total korban luka akibat agresi Israel meningkat menjadi 169.430 orang.
“Masih banyak korban yang terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan-jalan, sementara tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” demikian pernyataan kementerian tersebut.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa dalam 24 jam terakhir, enam warga Palestina tewas dan 40 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel saat berusaha mendapatkan bantuan kemanusiaan. Sejak 27 Mei, jumlah warga Palestina yang tewas saat mencari bantuan kini mencapai 2.603 orang, dengan lebih dari 19.094 lainnya terluka.
Kementerian juga menginformasikan bahwa dua anak Palestina meninggal dunia akibat malnutrisi dan kelaparan dalam sehari terakhir. Dengan demikian, jumlah kematian terkait kelaparan sejak Oktober 2023 telah mencapai 459 orang, termasuk 154 anak-anak.
Sejak 2 Maret 2025, seluruh perlintasan perbatasan Gaza ditutup total oleh otoritas Israel, mendorong wilayah berpenduduk 2,4 juta jiwa ini ke dalam kondisi kelaparan yang parah.
Kelaparan telah dikonfirmasi di wilayah Gaza utara dan diperkirakan akan meluas ke Deir al-Balah dan Khan Younis di bagian tengah dan selatan Gaza pada akhir September, menurut klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu (IPC).
Sejak IPC menyatakan bahwa kelaparan telah terjadi di Gaza, sebanyak 181 orang dilaporkan meninggal karena kelaparan, termasuk 39 anak-anak, menurut data Kementerian Kesehatan.
Serangan militer Israel ke Jalur Gaza kembali dilanjutkan sejak 18 Maret, setelah sebelumnya sempat terjadi kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan pada Januari lalu. Sejak saat itu, 13.486 orang tewas dan 57.389 lainnya terluka.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang berlangsung di wilayah tersebut.