Thursday, November 6, 2025
HomeBeritaHind Rajab Foundation gugat Ehud Olmert atas kejahatan perang di Gaza

Hind Rajab Foundation gugat Ehud Olmert atas kejahatan perang di Gaza

Yayasan Hind Rajab mengajukan pengaduan pidana di Jerman terhadap mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert, dengan tuduhan melakukan kejahatan perang terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza pada 2008–2009 yang dikenal sebagai Operation Cast Lead. Demikian dilaporkan kantor berita Anadolu, Rabu (5/11/2025).

Dalam pernyataannya, yayasan tersebut menyebut bahwa pengacara asal Jerman, Melanie Schweizer, telah menyerahkan pengaduan itu kepada Kejaksaan Umum Berlin dan Kejaksaan Federal di Karlsruhe, lembaga yang menangani kasus-kasus kejahatan internasional berdasarkan Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional Jerman (VStGB).

Olmert dijadwalkan hadir di Berlin pada 6 November untuk berbicara dalam Konferensi Demokrasi Haaretz.

Yayasan Hind Rajab menilai, sebagai perdana menteri Israel pada periode 2006–2009, Olmert memegang tanggung jawab tertinggi atas operasi militer Israel di Gaza. Operasi tersebut, menurut yayasan itu, menyebabkan lebih dari 1.300 warga Palestina tewas, termasuk lebih dari 300 anak-anak, serta menimbulkan kerusakan besar pada infrastruktur sipil.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia, seperti Misi Pencari Fakta PBB (Laporan Goldstone), Amnesty International, dan Human Rights Watch, sebelumnya juga mendokumentasikan dugaan serangan tidak sah terhadap warga sipil, penggunaan fosfor putih di daerah padat penduduk, serta pembatasan akses bantuan kemanusiaan selama konflik tersebut.

Berdasarkan prinsip tanggung jawab komando, pengaduan tersebut menuduh Olmert telah memberikan izin, gagal mencegah, atau tidak menindak pelaku tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Desakan Penyelidikan dan Penahanan

Yayasan Hind Rajab mendesak otoritas Jerman untuk segera melakukan penyelidikan, mengeluarkan surat perintah penangkapan, serta mencegah Olmert meninggalkan wilayah Jerman.

Hukum Jerman memungkinkan pengadilan menuntut pelaku kejahatan internasional berat, tanpa memperhatikan lokasi kejadian atau kewarganegaraan tersangka.

“Korban di Gaza berhak mendapatkan keadilan, tak peduli berapa lama waktu telah berlalu,” ujar Dyab Abou Jahjah, Direktur Jenderal Yayasan Hind Rajab.

“Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang harus menyadari bahwa akuntabilitas tidak memiliki batas waktu, dan dunia kini menutup ruang bagi impunitas.”

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler