Pengadilan di Istanbul, Turki, pada Jumat (7/11/2025), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Mereka diduga terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza serta serangan terhadap kapal Global Sumud Flotilla yang disita pada Oktober lalu.
Menurut pernyataan Kejaksaan Agung Istanbul, surat penangkapan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis oleh Israel di Gaza.
“Ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, telah kehilangan nyawa, ribuan lainnya terluka, dan kawasan permukiman hancur total,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu juga menyinggung sejumlah peristiwa, antara lain tewasnya Hind Rajab (6) akibat tembakan 335 peluru pada 29 Januari 2024, serangan terhadap Rumah Sakit Al-Ahli Baptist pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang, hingga pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada 21 Maret 2025.
Kejaksaan menyebut, insiden-insiden tersebut menarik perhatian masyarakat internasional. Kapal Global Sumud Flotilla, yang berlayar menuju Gaza untuk mengirim bantuan kemanusiaan, diserang oleh angkatan laut Israel di perairan internasional.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Turki, pasal 15 Hukum Acara Pidana, serta ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, penyidik menilai terdapat unsur tindak pidana berupa penyiksaan, penjarahan berat, perusakan properti, perampasan kebebasan, serta pembajakan atau penahanan sarana transportasi.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa sejumlah korban yang ditahan oleh Israel telah diterbangkan ke Turki pada awal Oktober untuk menjalani pemeriksaan medis dan psikologis di Lembaga Kedokteran Forensik Istanbul. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
Dalam pernyataannya, kejaksaan menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya tanggung jawab pidana pejabat negara Israel atas tindakan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan “genosida” di Gaza serta serangan terhadap Global Sumud Flotilla.
Karena para tersangka tidak berada di wilayah Turki, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan surat penangkapan internasional terhadap 37 orang, termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.
Kejaksaan menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara menyeluruh dan berhati-hati.

