Wednesday, November 19, 2025
HomeBeritaBeda dengan Hamas, Indonesia setuju keputusan PBB soal Gaza

Beda dengan Hamas, Indonesia setuju keputusan PBB soal Gaza

Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza pada 17 November 2025, yang bertujuan menjaga keberlangsungan gencatan senjata dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, Palestina.

“Resolusi juga mengedepankan penyelesaian konflik dan perdamaian berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Otoritas Palestina, bantuan rekonstruksi, dan penjagaan perdamaian oleh pasukan stabilisasi internasional atas mandat PBB,”  ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang dalam keterangan tertulis pada Selasa.

Indonesia, ujar Yvonne,  terus menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, khususnya Otoritas Palestina, dalam penyelesaian konflik dan proses perdamaian tersebut serta mandat PBB yang jelas terhadap pasukan penjaga perdamaian, untuk mewujudkan solusi dua negara sesuai dengan hukum dan parameter internasional yang telah disepakati.

Indonesia akan terus mendukung hak bangsa Palestina yang merdeka dan berdaulat, termasuk melalui penguatan kapasitas dan bantuan kemanusiaan.

“Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat serta masyarakat internasional untuk mendukung proses perdamaian ini, atas nama kemanusiaan, untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan, memenuhi hak bangsa Palestina untuk merdeka sepenuhnya, dan menciptakan perdamaian yang langgeng di kawasan Timur Tengah.”

Pernyataan Indonesia ini berbeda dengan Hamas dan faksi-faksi Palestina yang menolak Keputusan DK PBB.

Dalam pernyataan resminya, Hamas menyebut langkah tersebut sebagai skema baru untuk mewujudkan agenda pendudukan, setelah Israel gagal mencapai tujuannya melalui perang genosida selama berbulan-bulan.

Hamas menegaskan, penerapan mekanisme internasional di Gaza bukan hanya tidak dapat diterima, tetapi juga berbahaya bagi masa depan perjuangan rakyat Palestina.  “Resolusi ini memberlakukan mekanisme perwalian internasional atas Jalur Gaza, yang ditolak oleh rakyat kami, kekuatan politik, dan seluruh faksi,” tegas pernyataan tersebut.

“Ini adalah mekanisme untuk mewujudkan tujuan pendudukan yang gagal diraih melalui perang pemusnahan.”

Hamas memperingatkan bahwa resolusi tersebut berpotensi memecah kesatuan geografis Palestina dengan cara memisahkan Gaza dari Tepi Barat dan Yerusalem.
Menurut mereka, langkah seperti ini mencoba menciptakan realitas politik baru yang bertentangan dengan prinsip perjuangan Palestina dan hak-hak nasional yang sah.

“Resolusi ini berupaya memisahkan Jalur Gaza dari keseluruhan geografi Palestina dan memaksakan fakta-fakta baru yang jauh dari prinsip-prinsip dasar bangsa kami.”

Hamas kembali menegaskan bahwa perlawanan bersenjata terhadap pendudukan adalah hak sah berdasarkan hukum internasional. Senjata perlawanan, kata mereka, terikat langsung dengan keberadaan penjajahan Israel.

“Perlawanan terhadap pendudukan dengan segala cara adalah hak yang dijamin hukum internasional. Senjata perlawanan tidak dapat dipisahkan dari realitas pendudukan yang masih berlangsung.”

Organisasi tersebut menolak segala upaya pihak luar untuk mencampuri urusan persenjataan faksi-faksi perlawanan. Hamas menegaskan bahwa pembahasan mengenai isu ini hanya bisa dilakukan dalam konteks politik nasional yang menjamin berakhirnya pendudukan dan terwujudnya negara Palestina yang merdeka.

“Setiap diskusi mengenai isu senjata adalah urusan nasional internal, dan hanya dapat dibicarakan dalam jalur politik yang memastikan berakhirnya pendudukan serta terwujudnya hak menentukan nasib sendiri.”

 

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler