Kantor Media Pemerintah di Gaza mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam tindakan Israel, yang dinilai sebagai pelanggaran serius dan sistematis terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Dalam pernyataan tersebut disampaikan bahwa hingga Sabtu malam telah terjadi 497 pelanggaran yang terdokumentasi, yang digambarkan sebagai “pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional.”
Menurut kantor media, pada Sabtu saja tercatat 27 pelanggaran, yang menyebabkan 24 orang tewas dan 87 orang luka-luka.
Sejak kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku, pelanggaran tersebut dilaporkan mengakibatkan 342 warga sipil tewas—mayoritas anak-anak, perempuan, dan lansia—serta 875 orang terluka dengan tingkat keparahan berbeda. Selain itu, 35 warga sipil disebut ditahan secara sewenang-wenang dalam sejumlah operasi dan penggerebekan.
Ragam bentuk pelanggaran
Pemerintah Gaza merinci pola serangan yang dinilai sistematis, antara lain:
-
142 insiden tembakan langsung yang menyasar warga sipil, rumah, dan tenda pengungsi.
-
21 kali pengerahan kendaraan militer dalam operasi darat yang melampaui batas-batas sementara.
-
228 serangan udara, darat, dan artileri.
-
100 penghancuran rumah dan infrastruktur sipil, yang disebut sebagai “tindakan sengaja yang bersifat hukuman kolektif.”
Seruan untuk tindakan internasional
Dalam pernyataannya, Kantor Media Pemerintah mengajukan sejumlah sikap dan tuntutan:
-
Kecaman keras terhadap serangan yang menyasar warga sipil dan fasilitas sipil, yang dianggap menantang kewajiban hukum internasional.
-
Pertanggungjawaban, dengan menyatakan Israel harus memikul konsekuensi seluruh tindakan tersebut dan memperingatkan bahwa kelanjutan serangan dapat menggagalkan upaya peredaan ketegangan.
-
Intervensi internasional, menyerukan Presiden AS Donald Trump, negara-negara mediator, pihak penjamin, serta Dewan Keamanan PBB untuk mengambil “langkah serius dan efektif” guna menghentikan serangan serta mendesak Israel mematuhi kesepakatan.
-
Ancaman terhadap stabilitas kawasan, dengan menekankan bahwa tekanan internasional diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.


