Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris pada Kamis mendesak Israel untuk menaati hukum internasional serta mengambil langkah mendesak guna melindungi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Keempat negara, yang dikenal sebagai E4, memperingatkan bahwa eskalasi tajam kekerasan oleh pemukim ilegal Israel semakin mengacaukan stabilitas kawasan.
Dalam pernyataan bersama, E4 mengecam apa yang mereka sebut sebagai “peningkatan masif” serangan pemukim terhadap warga sipil Palestina. Mereka menyatakan “sangat prihatin” atas lonjakan insiden tersebut. Mengutip data PBB, tercatat 264 serangan pemukim sepanjang Oktober—jumlah bulanan tertinggi sejak pemantauan sistematis dimulai pada 2006. Kekerasan itu dinilai mengancam stabilitas Tepi Barat dan berpotensi memicu ketegangan lebih luas di kawasan.
E4 mendesak Pemerintah Israel untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional dalam melindungi penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk memastikan akuntabilitas terhadap para pelaku. “Kami mendesak Pemerintah Israel untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab dan mencegah kekerasan lebih lanjut dengan menangani akar permasalahannya,” demikian pernyataan tersebut.
Menegaskan kembali posisi lama mereka, keempat negara tersebut menyatakan tetap menolak segala bentuk aneksasi—baik sebagian, penuh, maupun de facto—serta kebijakan permukiman yang melanggar hukum internasional. Mereka juga kembali menyuarakan dukungan terhadap solusi dua negara, dengan Israel dan Palestina hidup berdampingan “secara damai dan aman”.
Para menteri menekankan urgensi menghentikan kekerasan. “Serangan-serangan ini harus dihentikan. Kekerasan tersebut menebar ketakutan di antara warga sipil, merusak upaya perdamaian yang sedang berjalan, dan pada akhirnya merugikan keamanan jangka panjang Israel sendiri.”
Pada Jumat, PBB memperingatkan bahwa situasi di Tepi Barat kian memburuk, dengan meningkatnya jumlah korban, pengungsian, dan rasa tidak aman yang dialami warga Palestina akibat kekerasan yang melonjak.
Sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023, militer Israel meningkatkan operasi di Tepi Barat. Lebih dari 1.076 warga Palestina tewas dan 10.700 lainnya terluka akibat serangan militer dan pemukim ilegal. Lebih dari 20.500 orang juga ditangkap.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat bersejarah yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


