Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres mengecam keras tindakan polisi Israel yang menerobos masuk ke kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur yang diduduki.
Dalam pernyataan resminya, Senin waktu setempat, Guterres menegaskan bahwa kantor UNRWA yang terletak di kawasan Sheikh Jarrah itu tetap merupakan properti resmi PBB.
Sehingga, memiliki status kekebalan dan harus terlindungi dari segala bentuk campur tangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan eksekutif, administratif, yudisial, atau legislatif yang menargetkan aset dan properti PBB dilarang menurut perjanjian internasional.
Guterres menyerukan agar Israel segera mengembalikan perlindungan penuh terhadap fasilitas UNRWA tersebut.
Ia juga meminta untuk menghentikan segala langkah lebih lanjut yang berkaitan dengan kantor-kantor badan tersebut.
Di pihak lain, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini, melalui unggahan di platform X, menilai langkah Israel sebagai tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional.
Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kewajiban Israel sebagai negara anggota PBB untuk melindungi dan menghormati integritas gedung-gedung PBB.
Pada pagi hari sebelumnya, polisi Israel memasuki kantor UNRWA yang telah ditutup di Sheikh Jarrah—kantor yang digunakan badan tersebut sejak 1951.
Gedung itu dikosongkan pada awal tahun ini menyusul keputusan pemerintah Israel yang melarang aktivitas UNRWA di Yerusalem Timur, setelah Knesset mengesahkan undang-undang yang membatasi operasi badan tersebut.
Israel menuduh sejumlah pegawai UNRWA terlibat dalam serangan “Banjir al-Aqsa” pada 7 Oktober 2023.
Tuduhan itu telah berulang kali dibantah oleh UNRWA, sementara PBB menegaskan kembali bahwa badan tersebut berpegang teguh pada prinsip netralitas.
Menurut keterangan dari Gubernur Yerusalem yang berada di bawah Otoritas Palestina, pasukan Israel dalam jumlah besar memasuki kompleks kantor pada dini hari, menahan petugas keamanan, dan menyita ponsel mereka.
Hal itu menyebabkan terputusnya komunikasi dan membuat pihak berwenang Palestina tidak dapat mengetahui apa yang tengah terjadi di dalam gedung.
Polisi Israel berdalih bahwa tindakan mereka hanya terkait persoalan administratif kotamadya mengenai “tunggakan utang”, bukan operasi kepolisian.
Mereka juga mengklaim bahwa keberadaan petugas polisi diperlukan untuk mengamankan pegawai pemerintah kota yang tengah bekerja di lokasi.
Namun polisi menghindari mengomentari fakta bahwa bendera Israel dikibarkan di atas gedung setelah penggerebekan dilakukan.
Menanggapi klaim tersebut, Roland Friedrich, Direktur Urusan UNRWA di Tepi Barat, membantah keberadaan utang apa pun.
Ia menjelaskan bahwa PBB—dan UNRWA sebagai bagian dari organisasi tersebut—tidak diwajibkan membayar jenis pajak seperti yang dituduhkan.
Baik menurut hukum internasional maupun berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Israel sendiri.


