Ikhwanul Muslimin Mesir menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan Amerika Serikat yang menetapkan organisasi tersebut serta cabang-cabangnya di Yordania dan Lebanon sebagai kelompok teroris. Ikhwanul Muslimin menyebut langkah Washington itu “tidak berpijak pada realitas dan tidak didukung bukti”.
Dalam pernyataan yang dirilis Selasa malam waktu setempat, Ikhwanul Muslimin menegaskan akan “menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia” guna menantang keputusan tersebut sekaligus melindungi hak-hak organisasi dan para anggotanya. Mereka menolak penetapan AS itu dengan menyebutnya bermotif politik dan merugikan jutaan umat Islam di seluruh dunia.
Sebelumnya, Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pemberlakuan sanksi terhadap Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania, dan Lebanon. Pemerintah AS menuduh kelompok-kelompok tersebut mengancam kepentingan Amerika Serikat.
Departemen Luar Negeri AS secara khusus menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon sebagai foreign terrorist organisation (FTO), klasifikasi paling berat dalam hukum AS. Status ini mengkriminalkan segala bentuk dukungan material terhadap organisasi tersebut.
Sementara itu, Departemen Keuangan AS memasukkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania ke dalam daftar specially designated global terrorists, dengan tuduhan memberikan dukungan kepada Hamas.
Penetapan tersebut menjadikan pemberian dukungan material kepada kelompok-kelompok itu sebagai tindakan ilegal. Selain itu, langkah ini pada praktiknya melarang anggota dan mantan anggota organisasi memasuki wilayah AS, serta menjatuhkan sanksi ekonomi untuk memutus sumber pendanaan mereka.
Dalam pernyataannya, Ikhwanul Muslimin menilai keputusan AS tersebut telah “mempolitisasi instrumen kontra-terorisme, mencampuradukkan keterlibatan sipil Islam yang damai dengan ekstremisme, serta memperkuat narasi yang meminggirkan umat Islam”.
Ikhwanul Muslimin menegaskan bahwa organisasi tersebut “tidak pernah mengancam keamanan Amerika Serikat”. Mereka berjanji akan mengoptimalkan seluruh mekanisme hukum guna membatalkan penetapan itu, sembari menyerukan kepada organisasi hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil untuk menentang kebijakan yang mereka anggap diskriminatif.
Keputusan ini muncul bertahun-tahun setelah Presiden AS Donald Trump pertama kali mewacanakan pelarangan Ikhwanul Muslimin. Menurut laporan The New York Times, Trump mulai mendorong larangan tersebut setelah bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi di Gedung Putih pada musim semi 2019.
Namun pada saat itu, Departemen Pertahanan AS, pejabat keamanan nasional karier, penasihat hukum pemerintah, serta kalangan diplomatik menyampaikan keberatan, baik dari sisi hukum maupun kebijakan.
Apa itu Ikhwanul Muslimin?
Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir pada 1928 dan dikenal sebagai salah satu gerakan Islam terbesar dan paling berpengaruh di dunia. Organisasi ini lahir sebagai respons terhadap kolonialisme Inggris, dan para pemimpinnya secara konsisten menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin menolak kekerasan serta bergerak sebagai organisasi politik dan sosial.
Selama bertahun-tahun, Ikhwanul Muslimin beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan kerap dilarang serta ditekan oleh penguasa nasionalis Arab, seperti Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser dan Presiden Suriah Hafez al-Assad. Meski demikian, popularitas organisasi ini meningkat pada dekade 1970-an dan 1980-an, seiring kebijakan modernisasi dan orientasi Barat yang diterapkan rezim-rezim otoriter sekuler di kawasan.
Momentum kebangkitan Ikhwanul Muslimin semakin kuat setelah gelombang Arab Spring 2011, ketika gerakan protes merebak di berbagai negara untuk menumbangkan penguasa otoriter.
Pada 2012, Mohamed Morsi—tokoh senior Ikhwanul Muslimin—memenangi pemilihan presiden yang secara luas dianggap sebagai pemilu bebas dan demokratis pertama dalam sejarah Mesir. Namun, ia digulingkan melalui kudeta militer setahun kemudian dan wafat dalam tahanan pada 2019.
Ketegangan terkait Ikhwanul Muslimin turut memicu keretakan di antara kekuatan regional, termasuk Turki, Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Arab Saudi dan UEA memimpin blokade terhadap Qatar serta terlibat perang proksi dengan Turki di sejumlah negara, seperti Libya.
Arab Saudi, UEA, dan Bahrain telah melarang Ikhwanul Muslimin. Yordania juga melarang organisasi tersebut pada April lalu, yang disebut-sebut terjadi setelah adanya tekanan dari Arab Saudi, UEA, dan Israel.
Belakangan, negara-negara Teluk berupaya memperbaiki hubungan satu sama lain. Namun, Ikhwanul Muslimin tetap menjadi isu sensitif di kawasan, dengan banyak rezim otoriter dan monarki memandang kelompok ini sebagai ancaman terhadap kekuasaan mereka.

