Wednesday, February 4, 2026
HomeHeadlineBetulkah gabung Board of Peace merupakan tindakan realistis?

Betulkah gabung Board of Peace merupakan tindakan realistis?

Oleh: Pizaro Gozali Idrus

Gagasan Indonesia bergabung dalam Board of Peace kerap dibungkus dengan narasi ideal: diplomasi, dialog, dan jalan damai untuk mewujudkan perdamaian bagi Palestina. Namun pertanyaannya, betulkah langkah bergabung dengan Board of Peace merupakan tindakan yang realistis dan jika belajar dari sejarah berbagai inisiatif perdamaian sebelumnya yang diinisiasi AS?

Pengalaman menunjukkan bahwa inisiatif serupa bukanlah hal baru. Amerika Serikat pernah tampil sebagai inisiator “perdamaian” melalui Perjanjian Oslo pada 1993. Kesepakatan ini digadang-gadang sebagai terobosan besar antara Israel dan Palestina.

Namun, lebih dari tiga dekade sejak perjanjian tersebut ditandatangani, kenyataannya jauh dari harapan. Alih-alih membawa kedamaian, Perjanjian Oslo justru memperlihatkan banyak kelemahan dan kegagalan yang mencolok.

Pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat bukan hanya berlanjut, tetapi juga semakin meluas melalui pembangunan pemukiman-pemukiman ilegal yang menimbulkan ketegangan dan konflik baru. Sementara itu, Otoritas Palestina yang dibentuk sebagai hasil dari Oslo terus terjebak dalam posisi yang sangat lemah, tanpa kedaulatan nyata, dan tanpa kemampuan tawar-menawar yang berarti di hadapan Israel.

Belajar dari kegagalan inisiatif AS

Hussein Agha dan Robert Malley, dua orang yang terlibat dalam upaya Perjanian Oslo, dalam bukunya Tommorow Is Yesterday yang terbit pada September 2025, menyoroti secara detail bagaimana kegagalan Perjanjian Oslo. Alih-alih dapat mewujudkan perdamaian dan Two-State Solution bagi masalah Palestina, nyatanya Israel terus melakukan pelanggaran terhadap bangsa Palestina dan memperluas pemukiman di Tepi Barat.

Situasi di Palestina, kata mereka, makin memburuk dengan tidak adanya niat AS untuk memberikan sanksi dan tekanan kepada Israel Menurut Agha dan Malley, dukungan Amerika Serikat terhadap Israel membuat tekanan internasional terhadap pelanggaran hak Palestina lemah.

Kegagalan itu semestinya menjadi pelajaran penting bagi dunia internasional. Namun sejarah kembali berulang lewat Abraham Accord, inisiatif yang didorong Presiden AS Donald Trump pada 2020. Kesepakatan ini mendorong normalisasi hubungan Israel dengan sejumlah negara Arab, dengan dalih menciptakan stabilitas dan perdamaian di Timur Tengah, termasuk Palestina. Total ada empat negara Arab yang melakukan normalisasi Israel pada tahun 2020, yakni Uni Emirat Arab, Sudan, Bahrain, Maroko.

Faktanya, hanya setahun berselang, pada 2021, Israel kembali menyerang kompleks Masjid Al-Aqsa. Konflik berlangsung sekitar 10–21 Mei 2021 setelah ketegangan tinggi di Yerusalem, khususnya penggusuran warga Palestina di Sheikh Jarrah dan invasi AS atas Masjid Al-Aqsa.

Kelompok pejuang Gaza kemudian merespons dengan meluncurkan roket ke Israel, termasuk ke kota-kota besar karena serangan Israel yang terus berlanjut kepada masyarakat Palestina dan diamnya dunia internasional. Israel merespons dengan serangan udara dan artileri ke Jalur Gaza. Ribuan bangunan rusak atau hancur di Gaza, rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur. Sekitar 90.000 orang mengungsi akibat kehancuran rumah mereka.

Situasi kemudian memburuk hingga meledak menjadi tragedi kemanusiaan besar di Gaza pada 2023, yang banyak pihak sebut sebagai genosida. Inisiasi perdamaian oleh AS dan normalisasi hubungan terbukti tidak menghentikan agresi, apalagi menjamin perlindungan bagi rakyat Palestina.

Ironisnya, salah satu negara penandatangan Abraham Accord, Uni Emirat Arab (UEA), justru terseret dalam konflik lain. UEA dituding berada di balik perang saudara Sudan dengan mendukung milisi Rapid Support Forces (RSF). Padahal Sudan sendiri telah masuk dalam daftar negara yang turut meneken Abraham Accord dan menormalisasi hubungan dengan Israel. Alih-alih membawa perdamaian, kesepakatan tersebut justru beriringan dengan masalah baru di antara anggota tersebut.

Dari rangkaian fakta ini, wajar jika muncul keraguan: apakah masuk ke dalam Board of Peace benar-benar memberi ruang nyata untuk memperjuangkan Palestina, atau sekadar menjadi simbol diplomasi tanpa dampak substantif?

Palestina dilucuti, Israel diperkuat

Lagipula alih-alih berupaya mewujudkan keadilan kepada rakyat Gaza, apa yang dilakukan Trump sangat timpang. Jika para pejuang Gaza seperti Hamas dituntut untuk meluncuti senjatanya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat justru menyetujui penjualan militer ke Israel dengan total nilai sekitar USD 6,52 miliar dolar AS.

Persetujuan itu mencakup kemungkinan penjualan helikopter AH-64E Apache beserta peralatan terkait senilai sekitar 3,8 miliar dolar AS. Badan Keamanan Kerja Sama Pertahanan AS atau Defense Security Cooperation Agency (DSCA) menyebut Boeing dan Lockheed Martin sebagai kontraktor utama.

Selain itu, Departemen Luar Negeri juga menyetujui kemungkinan penjualan kendaraan taktis ringan gabungan dan peralatan terkait senilai sekitar USD 1,98 miliar dolar AS.

“Penjualan yang diusulkan ini akan meningkatkan kemampuan Israel untuk menghadapi ancaman saat ini dan di masa depan dengan memperkuat mobilitas pasukan daratnya selama operasi,” kata DSCA dalam pernyataannya.

Langkah ini menambah kritik terhadap AS yang dianggap mendukung Israel dalam perang di Gaza, di mana lebih dari 71.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas sejak 7 Oktober 2023.

Beberapa anggota parlemen AS, termasuk Senator Bernie Sanders, secara rutin menyerukan pemerintah untuk menghentikan pasokan senjata ke Israel karena dinilai turut berperan dalam perang di Gaza.

Absennya sanksi kepada Israel

Tak ayal, hanya berselang singkat setelah penandatanganan Board of Peace, Israel kembali melancarkan serangan militer pada pekan lalu yang menewaskan hampir 40 warga.

Peristiwa ini segera memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Board of Peace memiliki mekanisme sanksi atau instrumen penegakan terhadap pihak yang melanggar komitmen gencatan senjata?

Hingga kini, jawabannya jelas, tidak ada. Dalam kerangka yang diperkenalkan, Board of Peace tidak dilengkapi dengan kewenangan yang mengikat, baik dalam bentuk sanksi politik, ekonomi, maupun militer kepada Israel.

Badan tersebut juga tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan Israel. Bahkan kita tidak melihat Board of Peace bergerak secara aktif untuk meminta Israel untuk mundur dari Jalur Gaza.

Dengan demikian, keberadaannya lebih menyerupai forum koordinasi dan legitimasi politik terhadap penjajah Isarel ketimbang lembaga penegak perdamaian yang efektif untuk memberikan asa kemerdekaan dan keadilan bagi bangsa Palestina.

Beda Indonesia, beda Eropa

Jika pemerintah Indonesia dan sejumlah pihak mengatakan Board of Peace adalah tindakan realistis, ternyata pemikiran sama tidak terjadi di sejumlah pemerintahan Eropa dan Barat.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menegaskan tak akan berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian. Menurut Sanchez, badan tersebut berada di luar kerangka PBB serta tidak melibatkan perwakilan Palestina, selaku wilayah yang pemerintahannya akan diawasi.

Awalnya, Board of Peace dimaksudkan untuk mengawasi administrasi Gaza setelah lebih dari dua tahun serangan dan kehancuran oleh pasukan Israel yang menewaskan sedikitnya 71.000 warga Palestina, dengan keterlibatan AS. Namun anehnya piagam Board of Peace itu sama sekali tidak menyebut Gaza.

Selain itu, Prancis, sekutu AS, justru enggan bergabung dalam Board of Peace. Keputusan tersebut diambil karena kekhawatiran bahwa Board of Peace, yang diketuai langsung oleh Trump, akan memiliki kewenangan yang sangat luas dan melampaui mandat pemerintahan transisi di Jalur Gaza, serta berpotensi melemahkan kerangka kerja PBB.

Uniknya, Trump juga menawarkan Kanada kursi tetap di badan tersebut, namun tawaran itu ditarik kembali setelah pidato Perdana Menteri Mark Carney di Davos. Tanpa menyebut Trump atau AS secara langsung, Carney menyatakan bahwa PBB dan organisasi multilateral lainnya sedang terancam, serta mengkritik keras penggunaan tekanan ekonomi oleh kekuatan besar terhadap negara-negara yang lebih kecil.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot secara khusus menyoroti ruang lingkup Board of Peace yang berlaku “di Gaza dan di tempat lain” serta “kewenangan yang sangat luas” yang diberikan kepada Trump sebagai sumber kekhawatiran utama. Menurut Barrot, Trump sebagai ketua dewan akan memiliki wewenang untuk menyetujui keanggotaan, memilih penggantinya sendiri, serta memveto keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota.

Tak hanya itu, bahkan Jerman yang merupakan sekutu dekat Israel sangat hati-hati untuk bergabung dengan Board of Peace karena harus menyesuaikan dahulu dengan konstitusi negaranya. Jika kita berkaca dengan Jakarta yang memiliki UUD 1945, seharusnya Indonesia juga harusnya melakukan hal serupa. Konstitusi kita jelas menuntut Indonesia untuk melucuti kolonialisme bukan pejuang kemerdekaan

Tanpa keberanian melawan ketidakadilan struktural dan tanpa posisi tegas terhadap pendudukan, berbagai forum perdamaian berisiko hanya menjadi panggung retorika. Palestina tidak kekurangan meja dialog, yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata dan tekanan politik yang konsisten terhadap penjajahan.

Jika sejarah menjadi cermin, maka skeptisisme bukanlah sikap pesimistis, melainkan kewaspadaan agar upaya perdamaian tidak kembali berakhir sebagai legitimasi atas ketidakadilan yang terus berlangsung.

*Penulis adalah kandidat Ph.D bidang Hubungan Internasional pada Center for Policy Research Universiti Sains Malaysia. Penulis buku Runtuhnya Mitos Kehebatan Tentara Israel.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler