Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, Francesca Albanese, menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan hukum nasionalnya terhadap warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan.
Dalam unggahannya di platform X pada Rabu, Albanese mempertanyakan tindakan Israel terhadap warga Palestina. “Jika demikian, bagaimana mungkin mereka dapat menyiksa hingga tewas dengan cara digantung?” tulisnya.
Albanese menyerukan kepada negara-negara anggota PBB agar mengambil langkah tegas untuk mengakhiri apa yang ia sebut sebagai “budaya impunitas” yang dipimpin Israel. Ia memperingatkan bahwa pembiaran yang terus berlangsung berisiko menyebabkan runtuhnya seluruh sistem hukum internasional.
Sejak Oktober 2023, pasukan pendudukan Israel disebut telah melakukan berbagai kejahatan di Jalur Gaza, termasuk pengepungan dan tindakan yang menyebabkan kelaparan. Berdasarkan data yang tersedia, sedikitnya 71.824 warga sipil Palestina tewas—sebagian besar perempuan dan anak-anak—serta 171.608 lainnya terluka.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena ribuan korban diyakini masih tertimbun reruntuhan bangunan atau berada di wilayah yang belum dapat dijangkau oleh tim ambulans dan penyelamat.

