Seorang pejabat senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengecam keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui perluasan pengawasan dan kontrol Israel atas sejumlah wilayah di Tepi Barat yang selama ini berada di bawah administrasi Otoritas Palestina. Kebijakan tersebut dinilai “rasis dan berbahaya”.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Nasional Palestina sekaligus pimpinan lembaga legislatif PLO, Rawhi Fattouh, mengatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan kelanjutan rencana pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menganeksasi Tepi Barat serta menciptakan “realitas kolonial baru” di lapangan menjelang pemilu mendatang.
Fattouh menilai keputusan itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan secara sengaja merusak perjanjian yang telah ada, termasuk Protokol Hebron 1997.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam apa yang ia gambarkan sebagai “kebijakan likuidasi kolonial” Israel, serta menegaskan bahwa langkah itu merupakan serangan langsung terhadap hak historis dan hukum rakyat Palestina.
Fattouh juga memperingatkan bahwa pengalihan kewenangan perizinan dan pembangunan di kota Hebron, Tepi Barat bagian selatan, dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil Israel yang dikelola militer, merupakan langkah berbahaya menuju aneksasi de facto.
Ia pun menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera bertindak menghentikan pelanggaran Israel dan memastikan adanya akuntabilitas.
Sebelumnya pada hari yang sama, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah kebijakan yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki, dengan tujuan memperkuat kendali Israel.
Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali arsip kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin bangunan di sebuah blok permukiman di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Kebijakan itu juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan adanya pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan. Perluasan kewenangan tersebut memungkinkan dilakukannya pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, bahkan di wilayah yang secara sipil dan keamanan berada di bawah Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel, sementara Area C—sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat—berada di bawah kendali penuh Israel.
Harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa keputusan kabinet juga mencakup pengalihan kewenangan perencanaan dan pembangunan di kawasan Masjid Ibrahimi beserta sekitarnya, serta sejumlah situs keagamaan lain, dari pemerintah kota Hebron kepada administrasi sipil Israel. Langkah ini dinilai bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan PLO.
Otoritas Israel selama ini terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin. Warga Palestina menilai kebijakan perizinan Israel sangat ketat sehingga hampir mustahil mendapatkan persetujuan pembangunan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, Israel telah melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan. Angka tersebut merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara. PBB telah selama puluhan tahun menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman Israel.

