Uni Eropa mengecam keputusan terbaru Israel yang menyetujui sejumlah langkah untuk memperkuat kendali di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kecaman tersebut disampaikan pada Senin, seperti dilaporkan Anadolu Agency.
“Uni Eropa mengecam keputusan terbaru Kabinet Keamanan Israel untuk memperluas kontrol Israel di Tepi Barat. Langkah ini merupakan satu lagi arah yang keliru, ketika komunitas internasional justru tengah berupaya mengimplementasikan fase kedua dari rencana komprehensif bagi Gaza,” kata juru bicara Komisi Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers siang hari Komisi Eropa.
El Anouni menilai keputusan tersebut berpotensi membahayakan status quo yang sensitif, khususnya terkait situs-situs keagamaan di wilayah tersebut.
Ia juga menegaskan kembali posisi Uni Eropa bahwa aneksasi wilayah merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional. “Setiap langkah konkret yang mengarah pada aneksasi akan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional,” ujarnya.
Uni Eropa, lanjut El Anouni, tetap berkomitmen penuh untuk mewujudkan perdamaian yang langgeng dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Ia menambahkan bahwa situasi di Tepi Barat telah lama menjadi perhatian serius Uni Eropa. Langkah-langkah yang sebelumnya disampaikan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam pidato State of the Union, menurutnya, masih berlaku dan berkaitan langsung dengan tindakan-tindakan di Tepi Barat yang dinilai merusak kelangsungan solusi dua negara.
El Anouni juga menegaskan bahwa opsi langkah-langkah terhadap kebijakan Israel tetap terbuka. Uni Eropa, katanya, terus memantau perkembangan di lapangan dengan penuh perhatian.
Sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel pada Minggu (…) menyetujui serangkaian kebijakan yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah Tepi Barat yang diduduki guna memperkuat kontrol Israel.
Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali arsip kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin pembangunan di salah satu blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

