Rencana pemerintah Indonesia mengirimkan pasukan ke Jalur Gaza menuai catatan kritis dari pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menilai, jika rencana tersebut benar direalisasikan, pemerintah perlu memastikan sejumlah prasyarat penting agar Indonesia tidak terjebak dalam konflik yang lebih luas.
Hikmahanto menyebutkan, Indonesia dikabarkan berencana mengirim sekitar 5.000 hingga 8.000 personel dari satuan zeni dan medis. Pengiriman pasukan itu diduga berkaitan dengan pembentukan International Stabilization Force (ISF) yang diinisiasi oleh Board of Peace, badan yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menurut Hikmahanto, ada setidaknya empat hal utama yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, pengiriman pasukan harus berada dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memperoleh mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Ia menekankan pentingnya mandat tersebut mengingat Board of Peace versi Trump berada di luar mekanisme PBB.
“Indikator pasukan Indonesia berada di bawah PBB adalah penggunaan baret biru. Jika tidak, maka pasukan tersebut merupakan bagian dari kekuatan bentukan Board of Peace,” kata Hikmahanto dalam rilisnya.
Kedua, pemerintah perlu memastikan secara jelas mandat tugas pasukan Indonesia, terutama karena situasi keamanan di Gaza dinilai belum kondusif. Israel, menurutnya, masih terus melancarkan serangan ke wilayah tersebut.
Hikmahanto mengingatkan pentingnya jaminan keamanan bagi pasukan Indonesia. Ia menilai skenario terburuk yang harus dihindari adalah jika pasukan Indonesia menjadi sasaran serangan Israel dan kemudian melakukan serangan balasan.
“Jika itu terjadi, Indonesia berpotensi terseret langsung dalam perang melawan Israel,” ujarnya.
Ketiga, persoalan anggaran juga dinilai krusial. Pemerintah harus menjelaskan sumber pendanaan, durasi penugasan, serta jumlah personel yang akan dikerahkan.
Jika pasukan dikirim dalam kerangka PBB, anggaran operasi biasanya ditanggung oleh PBB. Namun, jika pengiriman dilakukan di luar mandat PBB, khususnya melalui Board of Peace, maka biaya operasional berpotensi harus ditanggung oleh Indonesia sendiri.
Keempat, Hikmahanto menekankan pentingnya komunikasi publik yang transparan. Pemerintah, menurut dia, harus menjelaskan tujuan pengiriman pasukan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia mengingatkan agar publik tidak menilai kehadiran pasukan Indonesia justru berpotensi melegitimasi kebijakan Israel di Gaza. “Jangan sampai publik menilai pengiriman pasukan bukan untuk membantu rakyat Palestina dan menjaga gencatan senjata, melainkan untuk mengosongkan Gaza dari rakyat Palestina demi keamanan Israel, tanpa berujung pada kemerdekaan Palestina,” kata Hikmahanto.
Hingga kini, pemerintah Indonesia belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai rencana pengiriman pasukan ke Gaza maupun kerangka hukum internasional yang akan digunakan.

