Friday, February 13, 2026
HomeBeritaKoalisi masyarakat sipil tolak Rp16,7 Triliun untuk Keanggotaan Indonesia di BOP

Koalisi masyarakat sipil tolak Rp16,7 Triliun untuk Keanggotaan Indonesia di BOP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026, seusai menghadiri pertemuan tahunan World Economic Forum di Davos, Swiss. Koalisi menilai langkah tersebut membebani keuangan negara karena Indonesia disebut harus mengeluarkan dana Rp 16,7 triliun untuk menjadi anggota permanen.

Dalam siaran pers, koalisi menyatakan, “Komitmen 16,7 triliun untuk sebuah badan yang tidak jelas aturan mainnya dan di dominasi Trump tentu menjadi masalah serius buat kita sebagai sebuah bangsa.”

BOP disebut sebagai organisasi yang dinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Mengacu pada Pasal 1 Piagam BOP, badan tersebut merupakan organisasi internasional yang terpisah dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Koalisi menyoroti ketentuan dalam piagam yang menyebut Dewan Perdamaian sebagai “sebuah badan internasional yang dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump”.

“Dari sini, nampak bahwa badan ini tidak sesuai dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mengedepankan prinsip dan nilai demokrasi serta kesetaraan,” tulis koalisi.

Koalisi juga mempersoalkan dominasi Trump dalam struktur organisasi. Dalam pernyataannya disebutkan, “Kami menilai posisi Trump sebagai pimpinan Dewan justru membuat Badan ini menjadi sangat otoriter dan tertutup, apalagi Ketua Dewan memiliki peran dan kewenangan yang sangat besar terhadap organisasi.”

Selain soal kepemimpinan, koalisi menilai terdapat persoalan substansi dalam Piagam BOP. Mereka menyoroti klaim BOP sebagai upaya perdamaian dan rekonstruksi Gaza yang tidak secara spesifik menyebut Palestina dalam piagamnya. “Pertama, BOP diklaim sebagai upaya guna perdamaian dan rekonstruksi Gaza akan tetapi tidak satupun pasal dalam piagamnya secara spesifik menyebutkan soal Palestina dan keterlibatan Palestina dalam soal Gaza,” tulis mereka.

Koalisi juga menilai keanggotaan permanen yang dipilih Indonesia patut dipertanyakan. Dalam piagam disebutkan kontribusi keanggotaan permanen sebesar 1 juta dolar AS. “Yang cukup disesalkan, Indonesia langsung memilih menjadi anggota permanen, padahal dalam badan ini kita dapat memilih menjadi anggota biasa dengan keanggotaan selama 3 tahun,” demikian pernyataan koalisi.

Mereka menilai keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi mengaburkan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Koalisi menyebut sikap tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.

Koalisi juga menyinggung dukungan terhadap International Criminal Court (ICC) yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai penjahat perang. “Koalisi memandang seharusnya sikap Indonesia mendukung ICC (international Criminal of Court) yang telah menetapkan Netanyahu sebagai penjahat perang untuk dapat di adili dalam peradilan internasional dan bukan malah bergabung dalam BOP,” tulis mereka.

Lebih lanjut, koalisi menolak penggunaan APBN untuk mendanai keanggotaan tersebut. “Biaya 1 Juta Dollar yang sama dengan Rp 16, 7 Triliun tersebut sebaiknya dipergunakan untuk menaikan taraf hidup rakyat Indonesia khususnya dalam bidang Pendidikan, Kesehatan dan membuka lapangan pekerjaan baru.”

Koalisi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah apabila keterikatan Indonesia dalam BOP dimintakan persetujuan kepada DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi resmi melalui mekanisme hukum domestik, mereka menilai BOP tidak menciptakan kewajiban hukum serta tidak memiliki dampak bagi politik dalam negeri dan hukum nasional.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, hingga ICW.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler