Amnesty International Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani terkait keputusan Pemerintah Indonesia bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP), forum bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Surat tertanggal 12 Februari 2026 itu ditandatangani Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dan dialamatkan ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam surat tersebut, Amnesty menyatakan keprihatinan atas langkah pemerintah yang dinilai menyimpang dari kerangka hukum internasional.
“Melalui surat terbuka ini, Amnesty International Indonesia bermaksud menyampaikan pandangan tentang bergabungnya Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Dewan Perdamaian (Board of Peace BoP), sebuah forum bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang dirancang di luar kerangka hukum internasional dan diluncurkan di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu,” tulis Amnesty.
Amnesty juga menyoroti rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza dalam naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF). “Apalagi, saat banyak negara menolak, Pemerintah Indonesia justru berencana mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza dalam naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF),” demikian isi surat tersebut.
Menurut Amnesty, keputusan itu berisiko menyeret Indonesia dalam mekanisme yang memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional. “Kami menilai keputusan ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza,” tulis mereka.
Amnesty menilai Dewan Perdamaian tidak melibatkan Palestina sebagai pihak yang paling terdampak. “Dewan Perdamaian tidak beranggotakan Palestina yang paling dirugikan dan sebaliknya justru beranggotakan Israel, yang selama hampir delapan dekade melakukan pendudukan ilegal dan penerapan apartheid terhadap warga Palestina, bahkan kejahatan genosida di Gaza,” tulis Amnesty.
Organisasi itu juga menyoroti tidak adanya kejelasan mandat, batas geografis, serta jaminan hak asasi manusia dalam mekanisme tersebut. Amnesty menilai forum itu bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk prinsip inadmissibility of territory acquisition by force sebagaimana tertuang dalam Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB.
Amnesty mengingatkan bahwa posisi Indonesia saat ini sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB seharusnya mendorong penguatan mekanisme multilateral resmi. “Indonesia seharusnya memperkuat dan menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional melalui mekanisme multilateral resmi seperti PBB, bukan melalui forum ad hoc yang kental konflik kepentingan dengan ambisi kelompok tertentu seperti dominasi Amerika Serikat,” tulis mereka.
Partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian, menurut Amnesty, dapat melegitimasi pelanggaran Israel dan tidak selaras dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional, termasuk putusan Mahkamah Keadilan Internasional.
Dalam surat itu, Amnesty juga menyinggung aspek anggaran. Mereka menilai kontribusi finansial Indonesia lebih dari US$ 1 miliar atau setara Rp 16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen berpotensi mengganggu pemenuhan hak dasar masyarakat. “Di tengah konteks kebijakan efisiensi anggaran saat ini, kami menilai partisipasi finansial Indonesia yang mencapai lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp. 16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen dan kegiatan organisasi ke depan berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai bidang dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pencegahan dan penanggulangan bencana alam, yang saat ini pun masih belum optimal.”
Amnesty mendesak DPR mengambil sikap. Dalam surat tersebut, mereka meminta DPR “Memperingatkan Pemerintah Republik Indonesia bahwa keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, termasuk pengiriman pasukan TNI ke Gaza berarti menempatkan Indonesia berisiko berpartisipasi dalam mekanisme yang akan memperkuat pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, termasuk membiarkan pendudukan ilegal Israel bahkan memperparah penindasan terhadap warga Palestina khususnya di Gaza.”
Selain itu, Amnesty juga meminta DPR mendesak pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap hukum internasional dan menerapkan kebijakan luar negeri yang mengacu pada prinsip hak asasi manusia dengan menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh.

