Lebih dari 80 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sejumlah organisasi pada Selasa mengecam keputusan sepihak Israel yang bertujuan memperluas “kehadiran ilegal” Israel di Tepi Barat yang diduduki, menurut laporan Anadolu.
Dalam konferensi pers di Markas Besar PBB di New York, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyampaikan pernyataan atas nama 80 negara dan sejumlah organisasi terkait keputusan terbaru Israel mengenai Tepi Barat yang diduduki.
“Kami dengan tegas mengecam keputusan dan langkah sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran ilegalnya di Tepi Barat. Keputusan semacam itu bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” ujar Mansour, seraya menegaskan “penolakan kuat terhadap segala bentuk aneksasi.”
Kelompok negara tersebut juga menegaskan kembali penolakan mereka terhadap “segala langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.”
Dalam pernyataannya, mereka menilai langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, melemahkan upaya perdamaian dan stabilitas di kawasan, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, serta membahayakan peluang tercapainya perjanjian damai untuk mengakhiri konflik.
Negara-negara itu juga menegaskan kembali komitmen mereka, sebagaimana tercermin dalam Deklarasi New York, untuk mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan, serta merujuk pada opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa “perdamaian yang adil dan berkelanjutan,” berdasarkan resolusi PBB, ketentuan Madrid, prinsip tanah untuk perdamaian, dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan.
Sejak melancarkan perang di Jalur Gaza pada 8 Oktober 2023, Israel juga meningkatkan operasi militer di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Operasi tersebut mencakup penembakan, penangkapan, pengusiran, serta perluasan permukiman, menurut pejabat Palestina, yang menyatakan langkah-langkah itu bertujuan menciptakan realitas baru di lapangan.
Setidaknya 1.114 warga Palestina dilaporkan tewas, 11.500 orang terluka, dan 22.000 lainnya ditangkap di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, berdasarkan data resmi Palestina.
Pada Ahad, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “tanah negara,” untuk pertama kalinya sejak wilayah tersebut diduduki pada 1967.
Warga Palestina memperingatkan bahwa langkah-langkah Israel tersebut membuka jalan bagi aneksasi resmi atas Tepi Barat yang diduduki, yang menurut mereka akan mengakhiri prospek berdirinya negara Palestina sebagaimana diamanatkan dalam resolusi PBB.


