Keputusan pemerintah Israel untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “tanah negara” menargetkan setiap lahan di Area C yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh warga Palestina, kata seorang ahli hukum Palestina pada Senin.
Hasan Breijieh, koordinator komite lokal yang menentang pembangunan permukiman Israel di lahan Palestina yang disita, mengatakan langkah Israel itu pada dasarnya memindahkan kepemilikan dari warga Palestina ke otoritas Israel, dan kemudian ke pemukim ilegal.
“Apa yang terjadi adalah pencabutan hak kepemilikan tanah dari warga Palestina dan mendaftarkannya atas nama negara (Israel), kemudian dialihkan ke pemukim Israel, yang mengancam sebagian besar tanah Tepi Barat yang belum pernah didaftarkan,” ujar Breijieh kepada Anadolu.
Pada Ahad, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk melanjutkan prosedur pendaftaran lahan di Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kali sejak wilayah itu dikuasai Tel Aviv pada 1967.
Sebuah unit di bawah Koordinator Aktivitas Pemerintah Israel di Wilayah yang Diduduki akan mengawasi proses di Area C, termasuk mengeluarkan izin penjualan, memungut biaya, dan mengawasi pendaftaran, sekaligus mencegah Otoritas Palestina melaksanakan tugas serupa di wilayah itu.
Breijieh menyebut deklarasi Israel “bukan hal baru dan telah diperbarui dan ditegaskan kembali,” mengacu pada Mei 2025, ketika pemerintah Israel menyetujui kelanjutan prosedur pendaftaran lahan yang sempat dibekukan sejak pendudukan 1967.
Area C dan Hak Pendaftaran Palestina
Berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan keamanan Israel, sementara Area C, yang mencakup sekitar 61 persen Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali Israel sampai tercapai kesepakatan status akhir.
Perjanjian tersebut membatasi pendaftaran tanah Palestina hanya di Area A dan B, dan melarangnya di Area C.
Breijieh menjelaskan bahwa istilah “permukiman” berarti “mendaftarkan tanah atas nama pemilik dengan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan, sementara tanah yang tidak ada yang mengklaim didaftarkan atas nama negara (Israel).”
Banyak warga Palestina mewarisi tanah selama beberapa generasi tanpa akta resmi, terutama karena Israel membekukan prosedur pendaftaran tanah sejak 1967. Mereka biasanya mengandalkan kontrak jual beli atau bukti pembayaran pajak sebagai dasar kepemilikan, namun dokumen itu tidak dianggap akta kepemilikan final.
Pendaftaran di bawah pendudukan memerlukan bukti rumit dari administrasi sebelumnya, catatan warisan, dan peta survei yang mahal dan sulit didapat, sehingga membuat sebagian besar lahan di Tepi Barat berisiko.
Saat ini, sekitar 770.000 pemukim Israel ilegal tinggal di permukiman dan outpost di Tepi Barat yang diduduki, termasuk sekitar 250.000 di Yerusalem Timur. Warga Palestina dan kelompok hak asasi menuduh pemukim ilegal melakukan serangan sehari-hari untuk memaksa pengusiran penduduk Palestina.
Langkah Politik dan Ancaman Aneksasi
Breijieh mengaitkan keputusan Ahad itu dengan langkah-langkah Israel baru-baru ini yang bertujuan memperketat kendali atas Tepi Barat, termasuk wilayah di bawah administrasi Otoritas Palestina.
“Semua keputusan terkait Tepi Barat, termasuk upaya aneksasi dan penerapan kebijakan, didukung oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang ingin meraih dukungan pemukim dan suara mereka menjelang pemilihan Knesset Oktober,” kata Breijieh.
Pada 8 Februari, Israel menyetujui langkah-langkah untuk mengubah realitas hukum dan sipil di Tepi Barat, termasuk membatalkan hukum Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada Yahudi, membuka kerahasiaan catatan tanah, dan memperluas kekuasaan pengawasan Israel hingga mencakup Area A dan B.
PBB dan komunitas internasional menganggap Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sebagai wilayah yang diduduki dan menilai pembangunan permukiman Israel di sana ilegal menurut hukum internasional.
Breijieh mengatakan keputusan Israel memulai pendaftaran tanah adalah persiapan untuk mengambil alih Tepi Barat.
“Israel secara eksplisit menyatakan niatnya menghadapi upaya Otoritas Palestina mendaftarkan tanah di beberapa gubernuran, dan dari sini mereka membuat rencana untuk memulai pendaftaran sebagai persiapan menguasainya,” ujarnya.
“Menurut hukum internasional, Tepi Barat adalah wilayah yang diduduki,” tambahnya. Keputusan Israel melanggar hukum humaniter internasional, termasuk Regulasi Den Haag 1907, yang mengharuskan kekuatan pendudukan menghormati hukum yang berlaku di wilayah tersebut, dalam hal ini hukum Yordania.
“Israel sedang melaksanakan aneksasi bertahap Tepi Barat dan memperkuat permukiman di tanah yang diduduki, sehingga melanggar sejumlah resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan 2334 (2016) yang menegaskan ilegalitas permukiman,” kata Breijieh.
Ia juga mengutip opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) 19 Juli 2024, yang menyatakan “keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal,” menegaskan hak Palestina atas “penentuan nasib sendiri,” dan menyatakan “permukiman Israel di wilayah yang diduduki harus dievakuasi.”
Sejak Perang Gaza, Kontrol Israel Meningkat
Pada Ahad, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyebut kelanjutan pengaturan tanah sebagai “langkah keamanan dan administrasi yang diperlukan untuk memastikan kendali Israel di wilayah tersebut.”
Sejak perang di Gaza dimulai Oktober 2023, Israel meningkatkan serangan militer dan aktivitas permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Warga Palestina melaporkan pembunuhan, penangkapan, penggusuran rumah, perpindahan paksa, dan perluasan permukiman.
Israel didirikan pada 1948. Negara itu menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, pada 1967 dan menolak menyerahkan wilayah tersebut sepenuhnya untuk memungkinkan berdirinya negara Palestina merdeka.
Breijieh menekankan dimensi politik keputusan Israel lebih besar daripada aspek teknis pendaftaran.
“Tujuannya adalah merebut seluas-luasnya lahan Tepi Barat, termasuk tanah yang diwariskan selama beberapa generasi yang tidak bisa didokumentasikan secara resmi,” ujarnya.
Ia menyebut langkah Israel sebagai bagian dari “aneksasi bertahap dan serangan berkelanjutan terhadap tanah.”
“Terus mengeluarkan keputusan dan mencoba memberi legitimasi pada perampasan tanah tidak akan mengubah kenyataan. Tanah itu tetap wilayah yang diduduki dan harus dikembalikan,” tegas Breijieh.
Sejak perang Gaza, Israel menguasai sekitar 58.000 dunam (14.332 hektar) lahan Tepi Barat melalui deklarasi sebagai tanah negara atau dialokasikan untuk permukiman dan keperluan militer, menurut data Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman. Kepala Komisi, Moayad Shaaban, mengatakan Israel “melanggar hukum internasional” dengan menyetujui keputusan yang memungkinkan pengambilalihan lahan Palestina di Tepi Barat.
Shaaban menuduh Israel mempercepat langkah-langkah untuk menciptakan fakta baru di lapangan, mencegah Palestina mendaftarkan tanah mereka, dan membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan pemerintah Palestina beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Israel dalam pernyataan Ahad menyebut keputusan itu “merespons prosedur pendaftaran tanah yang digalakkan Otoritas Palestina di Area C.”
Israel juga mengklaim pendaftaran tanah “akan mengakhiri sengketa hukum dan memungkinkan pembangunan infrastruktur serta pemasaran lahan secara tertib.”
Menurut surat kabar Israel Hayom, tujuan langkah ini adalah “pemukiman bertahap 15 persen Area C pada 2030.”
Langkah baru ini muncul di tengah langkah-langkah Israel yang menurut Palestina memperkuat jalur bagi aneksasi resmi Tepi Barat yang diduduki, yang secara efektif akan mengakhiri kemungkinan berdirinya negara Palestina sesuai kerangka dua negara yang didukung resolusi PBB.


