spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Wednesday, February 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBeritaAmnesty International: Pernyataan Kemlu soal BoP belum jawab kekhawatiran publik

Amnesty International: Pernyataan Kemlu soal BoP belum jawab kekhawatiran publik

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) belum menjawab keresahan masyarakat sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons keterangan Juru Bicara Kemlu RI mengenai bergabungnya Israel ke BoP bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Kritik dari masyarakat sipil sebenarnya terkait peringatan akan potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel dengan bergabung dan bahkan bekerjasama dengan Israel dalam Board of Peace. Jadi pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” ujar Wirya.

Indonesia, kata dia, memiliki kewajiban dalam hukum internasional untuk meminta pertanggung jawaban Israel atas kejahatan genosida maupun pendudukan ilegal di wilayah Palestina serta kejahatan apartheid.

Alih-alih melaksanakan mandat tersebut dalam sistem multilateral yang ada, Indonesia malah berpotensi melegitimasi genosida Israel dalam melakukan rekonstruksi Gaza tanpa melibatkan Palestina melalui BoP.

Menurut Wirya, ini adalah penghianatan terbesar Indonesia bagi perjuangan masyarakat Palestina untuk bebas dari pendudukan ilegal Israel karena BoP bukanlah forum untuk meminta pertanggung jawaban Israel atas segala kejahatan yang telah dilakukannya di Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Keputusan Indonesia ini juga menciderai rasa keadilan bagi korban genosida di Gaza.

“Sulit membayangkan Presiden RI berdiskusi mengenai ‘rekonstruksi Gaza’ bersama pemimpin rezim yang oleh Mahkamah Internasional (ICJ) telah dinyatakan melakukan pendudukan ilegal dan apartheid. Dengan hadir di forum ini, Indonesia berisiko melegitimasi Israel dengan mengubah status mereka dari terduga pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi mitra diskusi yang setara. Sementara itu, suara warga Palestina seakan diabaikan.”

Wirya mempertanyakan mengapa opsi perjuangan melalui sistem multilateral seperti Mahkamah Internasional (ICJ) seolah tidak lagi menjadi prioritas dalam politik luar negeri Indonesia. Ia juga menyoroti pernyataan Kemlu yang menyebut penghentian kekerasan dan pelanggaran hukum internasional di Gaza tanpa secara tegas menyebut pihak yang harus bertanggung jawab.

Menurut dia, klaim Kemlu bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP juga untuk mendukung rekonstruksi Gaza patut dipertanyakan. Amnesty berpendapat, berdasarkan hukum humaniter internasional, pihak agresor yang menghancurkan infrastruktur sipil wajib memikul tanggung jawab penuh untuk reparasi.

Amnesty menilai, apabila Indonesia mengambil alih beban tersebut, hal itu berisiko membebaskan Israel dari kewajiban hukumnya. Pusat Satelit PBB sebelumnya melaporkan sekitar 81 persen infrastruktur di Gaza mengalami kerusakan.

Amnesty International Indonesia telah mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI terkait keputusan Indonesia bergabung dengan BoP. Lembaga itu meminta DPR memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan keputusan tersebut.

“Kami menilai kebijakan luar negeri ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza. Pemerintah juga harus meninjau ulang pengiriman pasukan RI ke Gaza dalam skema BoP.”

Sikap Kemlu

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara manapun. Pernyataan itu muncul setelah Israel juga bergabung dalam forum tersebut.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangan video pada 12 Februari 2026 mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.

Ia juga menyebut keanggotaan negara mana pun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsipil Indonesia yang sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional di Gaza, menjamin akses bantuan kemanusiaan, serta mendorong realisasi Solusi Dua Negara.

Menurut laporan media, Presiden Prabowo Subianto diundang Donald Trump untuk menghadiri pertemuan BoP di Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Selain menghadiri forum tersebut, Presiden juga dijadwalkan menghadiri penandatanganan kesepakatan tarif dagang RI–AS.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler