Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat dan pertemuan anggota Board of Peace (BOP) di Washington, D.C.
YLBHI menilai keterlibatan Indonesia dalam BOP merupakan bentuk kegagalan politik luar negeri yang mereduksi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Palestina.
Hukum HAM Internasional Terangkangi
Organisasi ini menyoroti beberapa persoalan krusial apabila Indonesia tetap berada dalam BOP. Pertama, keikutsertaan Indonesia dalam BOP dinilai melanggar prinsip hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dan mencoreng posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
“Kami mencatat pernyataan Donald Trump, Presiden BOP, yang menyatakan ‘I don’t need International Law’. Ini secara langsung menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum internasional,” kata YLBHI dalam pernyataannya.
Kehadiran Indonesia dalam organisasi yang tidak berkomitmen terhadap perlindungan HAM dikhawatirkan akan merusak kredibilitas diplomasi Indonesia di mata dunia.
Mengkhianati Semangat Solidaritas Rakyat Indonesia
YLBHI juga mengingatkan bahwa dukungan masyarakat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bersifat historis dan konsisten, sebagaimana tertuang dalam amanat konstitusi untuk menentang penjajahan dan mendukung hak menentukan nasib sendiri.
Namun, keterlibatan Indonesia dalam BOP yang juga melibatkan Israel sebagai anggota, dinilai menciptakan kontradiksi moral. Apalagi muncul wacana pengiriman ribuan tentara Indonesia untuk membantu AS dan Israel melakukan demiliterisasi terhadap Hamas di Palestina.
“Ini jelas preseden buruk terhadap hak rakyat Palestina sebagai bangsa yang merdeka,” ujar YLBHI.
Lebih jauh, YLBHI menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di International Criminal Court (ICC), terutama terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oleh pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu.
Sebagai negara pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights, Indonesia memiliki kewajiban mendukung prinsip hak menentukan nasib sendiri dan perlindungan hak-hak sipil serta politik.
Pengabaian prinsip akuntabilitas ini akan melemahkan tatanan hukum internasional yang selama ini juga didukung Indonesia.
Ketiadaan Mekanisme HAM dalam Board of Peace
YLBHI juga mengkritik tidak adanya mekanisme perlindungan HAM dalam struktur BOP. Berbeda dengan organisasi internasional lain yang dilengkapi dengan mekanisme HAM khusus, BOP tidak memiliki akuntabilitas dan transparansi dalam hal ini.
Dalam praktik domestik, setelah setahun Prabowo menjabat, terjadi pembatasan ruang sipil, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap peserta aksi.
Menurut YLBHI, keterlibatan aktif Indonesia dalam BOP justru akan mempersempit ruang demokrasi dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM internasional yang seharusnya diperjuangkan sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
YLBHI Mendesak Indonesia Keluar dari BOP
Dengan berbagai alasan tersebut, YLBHI menilai masyarakat tidak perlu banyak alasan lagi untuk mendesak Indonesia segera keluar dari BOP.
Indonesia diminta mengedepankan mekanisme hukum internasional, terlebih saat memegang posisi tertinggi di Dewan HAM PBB, dan secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina, bukan berdampingan dengan pelaku kejahatan kemanusiaan.
“Indonesia harus segera mengevaluasi dan mengundurkan diri dari keanggotaan BOP,” tegas YLBHI.


