Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M. Hidayat Nur Wahid menyambut baik pernyataan bersama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan Komisi Uni Afrika yang mengutuk keras penutupan Masjid Al Aqsha oleh Zionis Israel, apalagi penutupan itu berkelanjutan di bulan Ramadan.
Dalam pernyataan bersama tersebut mereka juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsha adalah kawasan eksklusif milik umat Islam dan karenanya Israel tidak memiliki asas legalitas terhadap Masjid Al Aqsha, apalagi untuk menutupnya. Mereka juga menyerukan agar penutupan Masjid Al Aqsha segera dihentikan sehingga Masjid Al Aqsha dapat segera dibuka kembali.
HNW, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa mengingat peran besar yang bisa dilakukan oleh ketiga organisasi internasional tersebut.
Maka ia mengusulkan agar pengaruh besar dari tiga organisasi internasional itu dipergunakan secara maksimal sehingga tidak berhenti hanya pada pernyataan penolakan keras semata, melainkan diteruskan menjadi aksi nyata secara bersama agar lebih konkret dalam keseriusan membela Masjid Al Aqsha dengan menghentikan penutupan terhadap Masjid Al Aqsha, sehingga akhirnya dapat membebaskan Masjid Al Aqsha dari penguasaan Zionis Israel.
“Sesudah Sekjen OKI berhasil menggalang kebersamaan pernyataan sikap dengan Liga Arab dan Uni Afrika, sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya, perlu menindaklanjutinya dengan menggalang aksi nyata bersama agar pernyataan bersama itu terlaksana menjadi solusi sebagai bukti dari keseriusan membela Masjid Al Aqsha dengan mengupayakan secara maksimal penghentian penutupan dan penyelamatan Masjid Al Aqsha, sesuai latar belakang didirikannya OKI yang dihadirkan untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (14/3).
HNW menjelaskan bahwa penutupan Masjid Al Aqsha oleh Zionis Israel yang terus berlangsung hingga menjelang akhir bulan Ramadan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Baru pertama kali dalam sejarah, pada bulan Ramadan Masjid Al Aqsha ditutup sehingga umat Islam dilarang melaksanakan salat, termasuk salat tarawih, salat Jumat, dan itikaf di Masjid Al Aqsha.
Situasi akan semakin mengkhawatirkan apabila penutupan masih dibiarkan terus berlanjut hingga akhir Ramadan karena hal itu berpotensi membuat umat Islam juga dilarang melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Al Aqsha.
“Bahkan bila penolakan-penolakan itu tidak digubris oleh Zionis sehingga penutupan Masjid terus berlangsung hingga sesudah bulan Ramadan, bisa jadi yang berlanjut bukan hanya penutupan Masjid, melainkan penghilangan atau penghancuran eksistensi Masjid Al Aqsha yang diganti dengan Kuil Sulaiman sebagaimana yang sudah secara terbuka berkali-kali disampaikan oleh pimpinan para Zionis Israel,” ujarnya.
HNW mengingatkan agar setelah pernyataan bersama yang disampaikan oleh Sekjen OKI, Liga Arab, dan Uni Afrika tersebut, perlu ada kolaborasi yang lebih konkret juga dengan lembaga-lembaga yang telah menyampaikan kecaman serupa sebelumnya, seperti Liga Muslim Sedunia, Al-Azhar Mesir, Council on American-Islamic Relations (CAIR), International Jerusalem Foundation, Asosiasi Ulama Palestina, serta berbagai lembaga dari latar belakang lainnya.
“Aksi nyata ini yang sesungguhnya sangat diharapkan dan dinantikan oleh umat Islam sedunia. Tidak cukup hanya berhenti pada pernyataan sikap yang tidak mengubah status penutupan Masjid Al Aqsha. Ketiga lembaga itu juga perlu merealisasikan tuntutannya pada PBB yang melalui UNESCO sudah mengakui Masjid Al Aqsha sebagai milik umat Islam,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW berharap agar ada keluaran yang lebih jelas dari yang dilakukan OKI selama ini, yakni dihentikannya sejarah buruk penutupan Masjid Al Aqsha serta agar Masjid Al Aqsha segera dibebaskan dari penutupan dan penjajahan Zionis Israel.
“Karena penutupan Masjid Al Aqsha yang sejak lama telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai situs warisan Islam ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan hak asasi untuk beribadah serta menjalankan ajaran agama bagi umat Islam, apalagi status Masjid Al Aqsha yang istimewa sebagai kiblat pertama umat Islam,” jelasnya.
HNW mengatakan OKI dan Liga Arab, dengan berkolaborasi bersama lembaga-lembaga yang telah menyampaikan kecamannya, juga perlu membuat terobosan dengan mendorong peran maksimal dari Yordania sebagai negara anggota OKI dan Liga Arab, karena Yordania membawahi Lembaga Wakaf Yordania yang memiliki kewenangan khusus dalam mengurus operasional Masjid Al Aqsha.
“Jadi desakan berbagai lembaga internasional dan banyak pihak dari komunitas umat penting dibuatkan terobosan yang mestinya didengarkan dan dilaksanakan oleh Yordania sebagai anggota Liga Arab dan OKI, apalagi menteri luar negerinya juga sudah bersama delapan menlu OKI membuat pernyataan bersama menolak keras penutupan Masjid Al Aqsha oleh Israel. Juga dorongan kepada Lembaga Wakaf Yordania agar secepatnya mengumumkan diakhirinya penutupan Masjid Al Aqsha dan segera dibukanya kembali Masjid Al Aqsha agar fungsinya sebagai masjid suci umat Islam dapat pulih kembali dan eksistensinya dapat diselamatkan sebagai tahapan penting menghadirkan cita-cita Palestina merdeka dengan ibu kota Jerusalem, lokasi keberadaan Masjid Al Aqsha,” pungkasnya.


