Khatib Masjid Al-Aqsa sekaligus mantan Mufti Yerusalem dan wilayah Palestina, Ekrima Sabri, mengeluarkan fatwa yang menyerukan umat Islam untuk melaksanakan shalat Id di titik terdekat dengan Masjid Al-Aqsa, yang telah ditutup selama lebih dari dua minggu.
Sejumlah platform media Palestina melaporkan bahwa fatwa tersebut mendorong seluruh umat Islam untuk bergerak menuju Masjid Al-Aqsa dan melaksanakan shalat sedekat mungkin dengan kawasan masjid. Fatwa itu juga menyerukan agar masjid-masjid di seluruh Yerusalem ditutup dan tidak menyelenggarakan shalat Id di dalamnya.
Pasukan Israel sebelumnya mencegah jamaah menjalankan ibadah pada malam Laylat al-Qadr di kompleks Masjid Al-Aqsa pada Minggu malam, ketika lokasi tersebut tetap ditutup untuk hari ke-17 berturut-turut. Ratusan orang terpaksa memperingati malam yang jatuh pada hari ke-27 bulan Ramadan itu di luar tembok masjid.
Para jamaah kemudian melaksanakan shalat Isya dan Tarawih di jalan-jalan sekitar Bab al-Sahira dan Bab al-Amud di Kota Tua Yerusalem, yang saat itu berada dalam kondisi penutupan total. Pasukan Israel dilaporkan dikerahkan dalam jumlah besar, melakukan pemeriksaan serta dugaan pelecehan terhadap warga di kawasan tersebut.
Sementara itu, negara-negara anggota Liga Arab mengecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa yang terus dilakukan oleh otoritas Israel. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut menghalangi para jamaah untuk menjalankan shalat dan ritual keagamaan, terutama selama bulan suci Ramadan dan sepuluh hari terakhirnya.


