HomeBaitul MaqdisImam Al-Aqsa Peringatkan RUU Israel Soal Larangan Azan

Imam Al-Aqsa Peringatkan RUU Israel Soal Larangan Azan

Al-Quds – Imam Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, memperingatkan bahaya rancangan undang-undang (RUU) Israel yang dapat melegalkan pembatasan terhadap azan setelah disetujui oleh Komite Menteri Urusan Legislasi Israel pada Ahad (1/6) dilansir dari Middle East Eye.

Syaikh Sabri menilai upaya membatasi azan, panggilan umat Islam untuk melaksanakan salat, kembali mengemuka setelah berbagai upaya sebelumnya untuk melarang atau mengurangi volume azan tidak berhasil.

“Upaya saat ini untuk melarang azan telah memasuki tahap yang berbahaya, yaitu dengan melegalkan pelarangannya melalui penerbitan undang-undang,” kata Syaikh Sabri pada Senin (2/6).

RUU tersebut diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Setelah memperoleh persetujuan dari komite menteri, rancangan itu berpeluang dibawa ke tahap pembacaan awal di Knesset (parlemen Israel).

Meski telah mendapat dukungan komite, RUU tersebut masih harus memperoleh persetujuan parlemen sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Hingga kini belum ada jadwal pemungutan suara yang ditetapkan.

 

Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Berdasarkan rancangan tersebut, pemasangan maupun penggunaan sistem pengeras suara akan dilarang secara otomatis kecuali memperoleh izin resmi dari otoritas Israel.

Pemberian izin akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat volume suara, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatannya dengan kawasan permukiman, serta dampaknya terhadap warga sekitar.

RUU itu juga memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk memerintahkan penghentian penggunaan pengeras suara secara langsung apabila ketentuan izin dilanggar. Pelanggaran berulang dapat berujung pada penyitaan peralatan.

Selain itu, rancangan undang-undang tersebut mengusulkan sanksi finansial yang besar. Penggunaan pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda hingga 50.000 shekel Israel (sekitar 17.700 dolar AS), sementara pelanggaran terhadap syarat izin dapat dikenai denda 10.000 shekel (sekitar 3.500 dolar AS).

Belum jelas apakah aturan tersebut nantinya juga akan diterapkan di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.

 

Klaim Gangguan Kebisingan

Ben Gvir dan Fogel beralasan bahwa regulasi tersebut diperlukan karena suara azan dianggap menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

“Di banyak tempat, suara muazin tidak lagi berada pada batas yang wajar dan berdampak pada kualitas hidup serta kesehatan penduduk. Fenomena ini tidak dapat ditoleransi,” kata Ben Gvir.

Namun, warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel menolak alasan tersebut. Mereka menilai RUU itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Israel untuk mengikis identitas keagamaan dan budaya Palestina.

 

Israel Tidak Berhak

Sabri menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan di Yerusalem Timur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

“Mereka tidak memiliki hak untuk mengubah status quo yang ada di wilayah pendudukan,” ujarnya.

Menurut Sabri, otoritas Israel juga tidak berhak menganggap azan sebagai bentuk gangguan atau kebisingan.

“Mereka tidak berhak menganggap azan sebagai gangguan atau kebisingan. Gangguan dan kebisingan yang sesungguhnya berasal dari mesin-mesin perang para agresor,” katanya.

 

Upaya Lama yang Kembali Muncul

Upaya pembatasan azan bukan hal baru di Israel. Pada 2017, rancangan undang-undang serupa sempat lolos pembacaan pertama di Knesset, namun tidak pernah disahkan menjadi undang-undang.

Pada akhir 2024, Ben Gvir juga memerintahkan kepolisian untuk mencegah sejumlah masjid menyiarkan azan melalui pengeras suara dengan alasan mengganggu warga Yahudi.

Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua dan kompleks Masjid Al-Aqsa, oleh sebagian besar komunitas internasional masih dianggap sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional. Karena itu, setiap perubahan permanen terhadap status wilayah tersebut terus menjadi sumber ketegangan dan sorotan internasional.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler