HomeAnalisis dan OpiniHukum Internasional Sigap untuk Tanker Minyak, Bisu untuk Gaza

Hukum Internasional Sigap untuk Tanker Minyak, Bisu untuk Gaza

Pada awal September 2026, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) mengonfirmasi militernya “melumpuhkan permanen” dua kapal tanker minyak Iran dan “menghancurkan total” satu tanker lainnya, sebagai balasan atas serangan rudal balistik Garda Revolusi Iran (IRGC) ke kapal induk dan kapal perusak AS di Teluk Oman. Ini menyusul pemboman AS terhadap dua tanker pemerintah Iran pada 1 September di lepas pantai Iran—untuk pertama kalinya Washington menyasar tanker Iran secara langsung, bukan sekadar menegakkan blokade. Dunia bereaksi cepat: Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebelumnya sudah menegaskan bahwa penutupan akses di Selat Hormuz adalah pelanggaran nyata hukum internasional, dan sejumlah negara mendorong resolusi Dewan Keamanan PBB soal kebebasan navigasi di jalur itu. Kontras dengan derasnya perhatian ini adalah satu fakta yang jarang disebut di headline yang sama: blokade Gaza yang sudah berlangsung hampir dua dekade, jauh lebih lama dan jauh lebih mematikan bagi warga sipil, tidak pernah mendapat kecepatan respons hukum internasional yang serupa. Perang tanker Iran-Amerika bukan sekadar drama geopolitik Timur Tengah yang baru—ia adalah cermin yang menunjukkan bahwa hukum internasional ditegakkan sigap ketika kepentingan energi dan kapal dagang terancam, tapi bisu ketika yang terkurung adalah manusia di Jalur Gaza. Dan justru di situlah letak argumen paling kuat mengapa kedaulatan penuh Palestina, bukan konsesi-konsesi parsial, adalah satu-satunya jalan keluar yang jujur.

Konteks Singkat

Perang ini bermula pada 28 Februari 2026, ketika Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan gabungan ke berbagai target di Iran, memicu apa yang kini disebut sebagai Perang Iran 2026. Presiden Donald Trump menyatakan tujuan operasi itu adalah melumpuhkan kapasitas rudal dan nuklir Iran. Eskalasi ini tidak lahir dari ruang hampa: ia adalah kelanjutan dari ketegangan yang membesar sejak serangan 7 Oktober 2023 dan Perang Gaza, di mana Israel secara sistematis melemahkan jaringan yang didukung Iran—termasuk Hamas di Gaza dan Hizbullah di Lebanon. Pada April 2026, AS memberlakukan blokade angkatan laut atas Selat Hormuz setelah negosiasi damai di Islamabad menemui jalan buntu, sementara Iran membalas dengan memungut “tol” transit dan menyita sejumlah kapal. Sejak itu, kedua pihak saling menyita dan menyerang tanker secara bergantian, dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO) melaporkan puluhan ribu pelaut sipil terjebak dalam kondisi rawan di kawasan tersebut.

Argumen Inti

Pertama, standar ganda penegakan hukum internasional tampak begitu telanjang. Begitu kapal-kapal dagang dan tanker minyak terganggu, mesin diplomatik dunia bergerak cepat: pernyataan tegas Sekjen PBB, rancangan resolusi Dewan Keamanan, forum internasional yang diinisiasi Inggris dan Prancis untuk menormalkan pelayaran, bahkan penolakan eksplisit dari negara seperti Indonesia terhadap pungutan tol Iran di jalur tersebut. Bandingkan ini dengan blokade darat, laut, dan udara atas Gaza yang telah membatasi keluar-masuk barang dan manusia selama bertahun-tahun—yang oleh berbagai laporan PBB dan organisasi hak asasi manusia berulang kali disebut sebagai bentuk hukuman kolektif, namun nyaris tidak pernah memicu resolusi Dewan Keamanan yang mengikat karena hak veto. Hukum laut internasional soal kebebasan navigasi bisa disepakati sebagai norma kebiasaan yang mengikat semua pihak tanpa ratifikasi; sementara hak rakyat Palestina atas kedaulatan, yang berulang kali diafirmasi resolusi Majelis Umum PBB, terus-menerus terhambat implementasinya.

Kedua, Gaza adalah simpul sebab, bukan sekadar catatan kaki, dari seluruh rangkaian konflik regional ini. Sejumlah analisis geopolitik yang muncul sepanjang tahun ini menempatkan pelemahan jaringan yang didukung Iran—termasuk Hamas—sebagai salah satu pemicu langsung eskalasi menuju perang Israel-AS-Iran. Ironisnya, solusi yang dikejar bukan mengatasi akar soal: pendudukan dan penolakan hak menentukan nasib sendiri bagi Palestina, melainkan operasi militer besar-besaran yang justru memperluas medan perang ke Yaman, Lebanon, dan kini Selat Hormuz. Selama akar masalah ini dibiarkan, setiap “solusi” militer hanya memindahkan front, bukan menghentikannya.

Ketiga, ekonomi energi selalu menemukan jalan hukumnya, sementara nyawa warga sipil Gaza sering kali harus menunggu. Perdebatan hukum soal Hormuz berkutat pada pasal-pasal spesifik UNCLOS 1982 tentang transit passage versus innocent passage, dengan para ahli hukum internasional dari kampus-kampus terkemuka turun tangan menjelaskan batas legalitas pungutan tol satu pihak. Kecepatan dan kedalaman diskursus hukum semacam ini nyaris tidak pernah kita lihat diarahkan dengan intensitas yang sama untuk menuntut pembukaan penuh dan permanen akses kemanusiaan ke Gaza.

Keempat, ruang media pun ikut menegaskan pola ini. Sejumlah opini di media Indonesia sendiri mencatat bahwa perhatian dunia terhadap eskalasi Amerika-Israel-Iran, isu nuklir, dan harga minyak, secara efektif menutup sorotan yang semestinya tetap diberikan pada penderitaan warga sipil di Gaza yang terus berlangsung nyaris tanpa liputan seimbang. Ketika perhatian global adalah sumber daya yang terbatas, siapa yang mendapat sorotan bukan soal siapa yang paling menderita, melainkan soal kepentingan siapa yang paling terganggu.

Mengakui Kompleksitas

Adil untuk diakui bahwa situasi di Selat Hormuz sendiri jauh dari hitam-putih. Tindakan Iran menyita kapal dan memungut tol sepihak juga berpotensi melanggar prinsip kebebasan navigasi dan merugikan pelaut sipil yang tidak berkepentingan dalam konflik ini—sebagaimana disoroti berbagai kajian hukum internasional. Kekhawatiran negara-negara konsumen energi, termasuk Indonesia, atas stabilitas pasokan dan keselamatan pelaut adalah kepentingan sah yang tidak bisa diabaikan begitu saja demi argumentasi politik. Pengakuan atas kompleksitas ini penting justru untuk menegaskan bahwa argumen di atas bukan pembelaan buta atas segala tindakan Iran atau pihak mana pun, melainkan kritik terhadap pola: hukum internasional yang cepat tanggap pada gangguan ekonomi, tapi lamban pada penderitaan struktural rakyat Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Implikasi yang Lebih Luas

Ketimpangan penegakan hukum ini punya konsekuensi jangka panjang. Ia mengajarkan pada dunia bahwa norma internasional bisa ditawar tergantung siapa yang dirugikan—pelajaran berbahaya bagi tatanan global pasca-Perang Dingin yang sudah rapuh. Bagi gerakan solidaritas Palestina di seluruh dunia, momen ini adalah kesempatan untuk menegaskan kembali bahwa tuntutan bukan sekadar gencatan senjata sementara atau bantuan kemanusiaan yang dijatah, melainkan pengakuan penuh atas kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina—karena hanya kedaulatan penuh yang membuat rakyat Palestina tidak lagi bergantung pada belas kasihan kekuatan luar untuk membuka atau menutup akses hidup mereka, sebagaimana kapal-kapal tanker bergantung pada keputusan politik Washington dan Teheran.

Penutup

Dunia bisa bergerak cepat ketika kapal tanker terancam. Ia harus bisa bergerak sama cepatnya ketika manusia di Gaza yang terancam. Selama standar ganda ini dipelihara, setiap forum internasional soal Hormuz yang gagah membela “freedom of navigation” akan terus terdengar munafik bila di ruang yang sama tidak ada keberanian yang setara untuk membela kebebasan hidup rakyat Palestina. Pertanyaannya kini kembali pada kita: maukah kita ikut memelihara keheningan itu, atau ikut menyuarakan bahwa kedaulatan Palestina bukan agenda yang bisa terus ditunda sampai kepentingan geopolitik lain selesai?

ARTIKEL TERKAIT

Terkini