LONDON – Sanksi baru Inggris terhadap permukiman ilegal Israel akan mencakup permukiman di Dataran Tinggi Golan yang diduduki, selain permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, menurut informasi yang diperoleh Middle East Eye (MEE).
Pada Selasa (15/9), pemerintah Inggris menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan mengumumkan sanksi komprehensif terhadap permukiman Israel yang dinyatakan ilegal.
Namun, langkah-langkah yang diumumkan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik apakah permukiman Israel di Dataran Tinggi Golan yang diduduki di Suriah juga akan terkena sanksi. Hal itu mendorong sejumlah kelompok kampanye menyerukan agar larangan tersebut diperluas.
Sumber pemerintah Inggris mengonfirmasi kepada MEE pada Kamis (18/9) malam permukiman Israel di Dataran Tinggi Golan dan Al-Quds Timur dikonfirmasi akan masuk dalam cakupan langkah-langkah baru Inggris, selain permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.
Dataran Tinggi Golan merupakan kawasan strategis yang membentang antara Israel dan Suriah serta menghadap Lebanon bagian selatan. Wilayah tersebut diduduki Israel pada 1967 dan kemudian dianeksasi melalui sebuah langkah yang hingga kini tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Resolusi PBB 242
Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 menyerukan Israel untuk menarik diri dari Dataran Tinggi Golan dan wilayah-wilayah lain yang diduduki, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Saat ini, sekitar 20.000 pemukim Israel tinggal di Dataran Tinggi Golan. Mereka hidup berdampingan dengan sekitar 26.000 penduduk asli wilayah tersebut, yang mayoritas merupakan komunitas Druze dan mengidentifikasi diri sebagai warga Suriah.
Inggris Larang Impor Produk dari Israel
Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengumumkan Inggris akan memberlakukan larangan impor terhadap barang-barang yang berasal dari permukiman ilegal di wilayah yang diduduki.
Miliband mengatakan:
“Saya tidak percaya rakyat Inggris ingin kita mendukung pendudukan dengan menerima produk-produk dari permukiman di toko-toko dan supermarket kita. Karena itu, hari ini saya dapat mengumumkan kami akan memberlakukan larangan impor terhadap barang-barang dari permukiman ilegal di wilayah yang diduduki.”
Menteri luar negeri Inggris tersebut mengatakan akan diberlakukan “rezim sanksi baru yang komprehensif, dengan pengecualian keagamaan yang sesuai.”
Ia menambahkan Inggris juga akan mengambil tindakan terhadap perusahaan dan individu tertentu yang menyediakan layanan seperti konstruksi, pembiayaan infrastruktur, atau properti untuk mendukung perluasan permukiman.
“Kepada mereka yang mendanai atau memfasilitasi permukiman ilegal, saya katakan: Anda akan menghadapi seluruh kekuatan sanksi Inggris. Permukiman tersebut ilegal. Permukiman itu tidak seharusnya dipromosikan di negara kami.”
12 Negara Dukung Pembatasan Perdagangan
Sebelas negara lainnya—Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia—menandatangani pernyataan bersama dengan Inggris yang diterbitkan pada Selasa.
Dalam pernyataan tersebut, negara-negara itu menyatakan mereka:
“menegaskan niat untuk memperkenalkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal berdasarkan hukum internasional, atau secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut dan tindakan lainnya, sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.”
Israel Balas dengan Sanksi terhadap Inggris
Sebagai respons, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengumumkan Israel akan menutup konsulat Inggris di Al-Quds Timur dan melarang 11 anggota parlemen Inggris memasuki Israel, selain sejumlah sanksi lainnya.
Langkah tersebut diumumkan setelah pemerintah Inggris menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan memberlakukan langkah-langkah baru terhadap permukiman Israel.
Menurut laporan MEE, sumber pemerintah Inggris memastikan cakupan sanksi tidak hanya terbatas pada permukiman di Tepi Barat yang diduduki, tetapi juga mencakup permukiman Israel di Al-Quds Timur dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki.
Dataran Tinggi Golan telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967. Israel kemudian memberlakukan hukum dan administrasinya di wilayah tersebut, tetapi langkah aneksasi tersebut tidak diakui oleh komunitas internasional.


